SOLOPOS.COM - Muhaimin Iskandar memberikan kuliah umum di hadapan para akademisi di Kampus Fisipol Undip, Tembalang, Kota Semarang, Jateng, Rabu (30/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Forum Dosen Fisip Unair menolak pemberian gelar Doctor HC kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Solopos.com, SURABAYA — Sejumlah civitas akademika Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang tergabung dalam Forum Dosen FISIP Unair menolak penganugerah doktor honoris causa kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Alasannya, penganugerahan gelar doktor kehormatan ini tidak sesuai dengan tata cara yang sudah diatur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kordinator Forum Dosen FISIP Unair Surabaya, Airlangga Pribadi, mengatakan proses pemberian gelar kehormatan kepada Muhaimin Iskandar berlangsung buru-buru dan tidak memperhatikan aspirasi dari civitas akademika Unair.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Airlangga, penolakan ini bukan karena gelar kehormatan itu diberikan kepada Muhaimin. Alasan penolakan lebih disebabkan prosesnya yang tidak prosedural. Bahkan, kata Airlangga, keputusan pemberian gelar ini tidak melalui proses rapat Badan Pertimbangan Fakultas (BPF).

“Naskah akademik dan tim adhoc tidak pernah diketahui oleh civitas akademika FISIP Unair selama proses berlangsung. Oleh karena itu, kami menilai yang dilalui cacat prosedur karena tidak sesuai dengan tata cara pemberian Dr. HC,” jelas Airlangga di Kampus B Unair Surabaya, Selasa (3/10/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Yang aneh lagi, kata dia, Muhaimin Iskandar mendapatkan gelar Dr. HC bidang sosiologi politik. Namun faktanya, pemberian itu ditolak di Departemen Sosiologi dan Departemen Politik Universitas Airlangga. Artinya, proses yang terjadi dalam penganugerahan itu tidak mengindahkan pertimbangan para dosen itu.

Kata Airlangga, upaya penolakkan ini tidak hanya dilakukan dengan cara melakukan seruan moral seperti ini. Pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk koreksi yang dilakukan oleh pihak kampus.

“Kami tidak selesai kepada seruan moral seperti ini tapi kami akan menumpuh jalur hukum agar ada keputusan yang menganulir keputusan tersebut dan membatalkan gelar doktor itu. Ini adalah bentuk koreksi kami agar pengeloaan kampus menjadi bersih,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 tahun 2013 tentang Pemberian Doktor dan Peraturan Rektor Unair Nomor 22 Tahun 2015 tentang tata cara pemberian gelar penghargaan Doktor Kehormatan atau Dr.HC, Muhaimin Iskandar belum memenuhi kualifikasi.

“Sekali lagi kami bukan menolak secara personal atau secara politik tapi lebih kepada prosesnya yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya