Solopos.com, SOLO — Forum Anak Solo memberikan catatan untuk Jipi Ardiansyah, 10, yang membantu orang tuanya berjualan lotis dengan cara berkeliling naik sepeda onthel.
Pendamping Forum Anak Solo, Aquilla Miko, menjelaskan kasus Jipi tidak melanggar UU Hak Anak dan Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Jipi dan orang tuanya tidak melanggar peraturan tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Namun, Miko memberikan catatan yang harus diperhatikan yakni tentang keselamatan saat berjualan dan umur Jipi yang masih belia.
Baca juga: Kemarau Panjang di Boyolali, Sapi Makan Sapi
“Jipi dan orang tuanya tidak melanggar aturan karena tidak mengganggu hak Jipi sebagai anak. Dia juga diizinkan orang tua saat berjualan dan tidak ada paksaan serta maksimal dilakukan tiga jam. Tapi tetap ada catatan, umurnya terlalu muda. Jadi sebisa mungkin jangan dulu,” terang dia, Senin (7/10/2019).
Ketua LPMK Kelurahan Kemlayan, Ketty Ristini, mengimbau orang tua Jipi memperhatikan beberapa kemungkinan adanya eksploitasi anak. Dia berharap orang tua tidak membiarkan Jipi berjualan dan memintanya membantu di rumah saja.
“Kalau dari bilangnya penghasilan Rp200.000 sehari itu kan banyak. Jangan sampai masuk kategori eksploitasi anak. Lebih baik bantu-bantu di rumah saja,” kata dia.
Baca juga: Ammar Zoni Ungkap Kondisi Terkini Irish Bella Usai Kehilangan Bayi Kembar
Ibu Jipi, Nunuk Kustinah, mengatakan akan mendengarkan segala saran dan masukan yang diberikan Pemkot dan sekolah. Menurutnya, Jipi berjualan atas kemauan sendiri dan tidak ada unsur paksaan.
“Jipi kalau lagi tidak mau juga tidak saya paksa. Saya tidak pernah memaksa Jipi bekerja. Dia juga keliling kalau dagangan saya masih sisa. Kalau tidak ya tidak jualan dia. Jipi terkadang kalau mau jajan dan minta apa-apa minta sendiri untuk berjualan. Sebagai hadiahnya nanti dibelikan makanan kesukaan atau apa begitu,” kata dia.