SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Pemilu tinggal beberapa pekan lagi. Pada 17 April 2019, akan digelar pemungutan suara untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak warga yang sudah memiliki hak memilih untuk menggunakannya.

Bagaimana jika pemilih tinggal di daerah yang bukan asalnya? Misalnya belajar atau bekerja di luar kota, menjalani perawatan di RS dan sejenisnya. Dengan demikian, tak bisa mencoblos di TPS asal. Jangan khawatir, ada formulir A5 agar Anda tetap bisa mencoblos walaupun bukan di daerah. Masih ada waktu untuk mengurus formulir A5.  

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya