SOLOPOS.COM - Agus Kristiyanto/Dokumen Solopos

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah mempertahankan eksistensi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Urusan pembangunan olahraga merupakan proses ”menjadi” yang wujud hasilnya sangat tergantung pada kontribusi seluruh pemangku kepentingan keolahragaan.

Keberpihakan pemerintah pada urusan olahraga pasti akan terus mendapat apresiasi beragam dari masyarakat. Urusan kepemudaan dan keolahragaan masih dianggap penting, tetapi jika ditinjau dari aspek kelayakan substansi kebijakan tentu akan mengalir banyak pertanyaan.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Olahraga adalah bidang sangat strategis yang semestinya tidak hanya menjadi wilayah subordinat dari sistem tata kelola pemerintahan. Olahraga menjadi episentrum orientasi pembangunan pemerintahan karena memiliki dimensi dan daya magnetis yang tinggi dalam proses menuju bangsa yang unggul dan berdaya saing.

Pertama, dimensi yang menyangkut khalayak yang sifatnya lintas sosial dan mengajarkan spirit nondiskriminasi, olahraga itu untuk semua,  sport for all. Kedua, olahraga memiliki nilai-nilai universal dalam tata pergaulan antarbangsa yang bersifat global.

Dapat dikatakan bahwa penghormatan kepada prestasi atlet merupakan standar yang sifatnya sangat tinggi dalam kancah pergaulan antarbangsa. Keunggulan prestasi yang membanggakan menjadi tolok ukur sebuah kekukuhan, daya saing, keunggulan, dan kejayaan bangsa.

Ketiga, proses dan hasil pembangunan olahraga bersinggungan secara faktual dengan persoalan mengangkat harkat dan martabat. Olahraga berinteraksi secara mutualistis dan komensalisme dengan bidang-bidang yang mengerucut pada usaha-usaha peningkatan kesejahteraan rakyat, secara material maupun nonmaterial.

Di balik daya magnetis dan nilai tawar yang tinggi tersebut, kita harus menyadari ada setidak-tidaknya tiga tantangan permanen pembangunan keolahragaan. Pertama, tuntutan permanen publik atas pencapaian prestasi cabang-cabang dan nomor olahraga yang dibina di Indonesia.

Kedua, merealisasikan kebijakan pembangunan olahraga yang berpihak pada keunggulan lokal seiring dengan proses berjalannya pola pemerintahan otonomi daerah pada era desentralisasi. Ketiga,  menjadikan olahraga sebagai instrumen pembangunan karakter bangsa dengan mengembangkan aspek keterdidikan, demokratisasi, serta kemandirian untuk memperkuat rasa percaya diri.

Hak Masyarakat

Sebagaimana amanah UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, hak masyarakat meliputi hak untuk mendapatkan kesempatan berolahraga tanpa diskriminasi, memilih dan mengikuti jenis olahraga yang diminati, serta memperoleh pelayanan berolahraga untuk kesehatan dan kebugaran jasmani serta mendapatkan bimbingan prestasi bagi yang berbakat.

Kewajiban pemerintah meliputi memberikan dukungan dana, ruang terbuka, dan tenaga keolahragaan guna mewujudkan pembangunan olahraga. Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault sering membuat pernyataan resmi di berbagai forum. Pernyataan itu berangkat dari kesadaran faktual bahwa persoalan olahraga adalah persoalan yang sangat besar, universal, dan mendasar.

Olahraga seharusnya ditangani oleh minimal empat atau lima kementerian, tidak cukup hanya bersandar pada satu kementerian, apalagi kementerian yang ada harus berbagi dengan urusan lain, seperti yang selama ini menjadi orientasi kabinet, yaitu simbiosis antara olahraga dan pemuda.

Logika simbiosis merupakan produk sebuah kebijakan strategis. Berbagai kementerian pasti diracik dan dirancang dalam bentuk kombinasi simbiosis dari berbagai urusan-urusan. Hal tersebut merupakan wilayah prerogratif presiden. Kabinet adalah kaveling kepala pemerintah sekaligus kepala negara untuk membangun tim yang berfungsi sebagai pembantu presiden.

Kita awalnya dapat menerima dengan leluasa bahwa antara pemuda dan olahraga ibarat dua sisi mata uang yang saling memperkuat. Relevansi simbiosis antara olahraga dan pemuda sebenaranya perlu ditinjau ulang, terutama setelah pemberlakuan UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UUSKN) serta UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan.

Olahraga tidak sebatas pengerahan aset-aset unsur pemuda sebagai pelaku olahraga. Olahraga tidak sekadar terkait mendesain partisipasi pemuda. Wilayah kepemudaan juga merupakan persoalan besar dan mahapenting, yang tidak akan optimal jika disandingkan ”hanya” dengan persoalan keolahragaan.

Urgensi dan Simbiosis

Artinya, keolahragaan dan kepemudaan dilihat dari urgensinya tidak lagi bersimbiosis secara mutualisme atau komensalisme. Dari sisi kelembagaan tingkat nasional, keolahragaan membutuhkan nomenklatur yang lebih kuat. Tuntutan tertingginya adalah dikelola kementerian yang secara khusus menangani keolahragaan.

Keolahragaan yang tidak sekadar dipahami sebagai proses pengelolaan olahraga prestasi, tetapi juga olahraga pendidikian dan olahraga rekreasi secara sinergis. Bangsa besar yang memiliki potensi besar sekaligus permasalahan besar membutuhkan wadah kinerja pengelolaan olahraga nasional yang tidak subordinatif.

Persoalan beban simbiosis dan kapasitas yang tidak memadai secara kelembagaan akan menimbulkan efek berantai yang cenderung bernilai komponen kinerja di bawah standar. Formula taktis dan strategis disiapkan untuk memulai mengumpulkan pemaduan potensi dan tata kelola berenergi besar dalam membangkitkan formula terbaik. Indonesia sebagai negeri yang loh jinawi atas sumber daya olahraga membutuhkan format regulator olahraga nasional yang kukuh, mumpuni, dan tak subordinatif dalam fungsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya