SOLOPOS.COM - Andang Basuki (Dok.SOLOPOS)

Andang Basuki (Dok.SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melakukan public hearing dengan melibatkan semua elemen masyarakat sebelum mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Minuman Keras (Miras) kali ketiga.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua Raperda yang pernah diajukan ke DPRD beberapa tahun lalu, dianggap Formas baru menyentuh pada tata niaga Miras belum menyentuh subtansi yang diharapkan masyarakat.

“Raperda yang pernah dikirimkan ke DPRD itu belum ada kajian sosial dan subtansinya lebih ke arah tata niaga Miras. Bila demikian maka bakal menimbulkan reaksi bagi kelompok masyarakat lain karena subtansinya belum mengarah pada aturan Miras secara tegas,” ujar Andang kepada Espos, Kamis (24/11/2011).

Menurut dia, bila Raperda Miras hanya mengatur tata niaga, sama dengan Keppres No 3/1977 tentang Pengendalian Perdagangan Miras. Artinya regulasi itu hanya akan membatasi peredaran Miras.

Dia menyontohkan untuk Miras golongan A dengan kandungan alkohol 1-5% dan golongan B dengan kandungan alkohol 26% yang boleh beredar.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya