SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Dok.SOLOPOS)

Untung Wiyono (Dok.SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Ketua Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) Sragen, Jamaludin Hidayat, menyatakan perkara kasus dugaan ijazah palsu harus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen karena locus delicti perkara itu terjadi di Sragen.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Jamal, panggilannya, mengaku hanya menempatkan hukum pada tempatnya.

“Kami akan mengawal terus kasus dugaan ijazah palsu itu, walau proses persidangannya tidak di Sragen. Aksi Forkos ke Kejakti di Semarang pada Selasa lalu merupakan salah satu bentuk pengawalan Forkos atas kasus itu,” ujarnya saat dihubungi Espos, Kamis (22/9/2011).

Mantan Sekretaris Forkos, Dodok Sartono, menyatakan persoalan kasus dugaan ijazah palsu itu bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan sudah merusak citra pendidikan di Sragen.

Berdasarkan survei Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), kata dia, seorang anak yang dididik memanipulasi sejak kecil, maka setelah dewasa nanti dipastikan 99% akan melakukan korupsi.

“Keterlambatan dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu sampai 10 tahun lebih itu menunjukkan indikasi polisi dan pejabat politik terlibat. Mengapa sampai terlambat 10 tahun lebih? Saya mendesak para pejabat Polres dulu diperiksa Propam karena Forkos dulu pernah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen,” tegas Dodok saat dijumpai Espos, Kamis sore.

Dodok berpesan kepada penguasa Sragen saat ini jangan menggunakan ukuran uang dalam bekerja. Seseorang bisa kebal hukum, lanjutnya, tetapi seseorang itu menjadi sapi perahan aparat penegak hukum.

“Persidangan kasus itu di mana pun bisa dilakukan asalkan transparan. Penegakan hukum secara tegak lurus,” tambahnya.

Advokad Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, Rus Utaryono, menambahkan mestinya memang sidang kasus dugaan ijazah palsu di PN Sragen, karena locus delicti kasus itu di Sragen.

“Lagipula, saya kira rakyat Sragen berhak mendapatkan proses hukum yang terbuka dan dapat diikuti siapa pun. Sudah saatnya rakyat Sragen yang mendapatkan kebenaran sejarah atas identitas pemimpinnya,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, hingga kemarin masih menunggu pelimpahan perkara dari Kejakti Jateng.

“Kami siap dan akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) bila kasus dugaan ijazah palsu itu disidangkan di Sragen. Tapi, tersangka dan alat bukti lainnya juga diserahkan ke Sragen,” ujar Kajari.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya