SOLOPOS.COM - Grille mobil Ford. (Jeepforum.com)

Ford Motor Indonesia tutup. Hal ini membuat pengacara perlindungan konsumen meminta agar pemerintah tidak diam saja.

 

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

 

Harianjogja.com, JAKARTA — Hengkangnya Ford dari Indonesia, membuat konsumen kecewa. Salah satunya David Tobing yang juga merupakan pengacara perlindungan konsumen. Ia meminta pihak Pemerintah tidak hanya diam terkait hengkangnya Ford.

David mengatakan bahwa sebagai ia sebagai konsumen Ford merasa dirugikan. Ia hanya menerima e-mail dari pihak Ford tanpa ada kejelasan lebih lanjut soal layanan purnajual dan fasilitas perawatan perbaikan ke depannya.

Ia juga meminta pihak Pemerintah untuk menanggapi hal tersebut dan turun tangan. Sebab, ada hak-hak konsumen berupa fasilitas purna jual dan pemenuhan jaminan atau garansi yang telah diperjanjikan.

“Pemerintah harus care sama konsumen. Enggak bisa diam saja soal keluarnya Ford dari Indonesia. Ini bisa jadi pelajaran buat importir lain di Indonesia,” ujar David Tobing, Rabu (27/1/2016).

Dalam email yang diterima detikOto terkait keluhan David Tobing kepada Ford Indonesia, ia menegaskan peraturan yang terdapat dalam Pasal 25 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pasal tersebut menyatakan pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 tahun wajib menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purnajual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya