SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang mengatsnamakan Forum Koordinasi dan Komunikasi Anggota Alumni Legislatif (Fokkal) akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, hari ini.

Mereka mendesak Kejari untuk menindaklanjuti 23 mantan anggota DPRD yang dinyatakan terlibat kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja agar ikut diadili.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Fokkal Prodjo Hardjono mengungkapkan, dalam sidang Tipikor, kasus korupsi yang telah menjatuhkan putusan pertama kepada 33 anggota dewan belum tuntas, karena masih menyisakan 23 anggota dewan yang diduga terlibat belum diusut.

Sidang putusan Tipikor direkomendasikan Kejari untuk mengusut 23 anggota dewan dan tim anggaran pemerintah daerah, “Namun sampai sekarang belum ada progress sama sekali kasus itu,” kata dia, Rabu (6/11/2013)

Menurut Prodjo, semestinya bila perkara dianggap merugikan Negara atau dugaan korupsi yang menyita perhatian publik harus diungkap, baik yang sudah mengembalikan barang bukti atau belum tetap harus diungkap.

“Pengembalian barang bukti bukan menutup sebuah perkara,” katanya. Prodjo berharap Kejari tidak tebang pilih dalam menangani kasus.

Menurut rencana surat yang ditandatangani 33 mantan anggota DPRD itu juga akan ditembuskan ke KPK, kejaksaan Agung, Kejati DIY serta Pengadilan Tipikor. Seperti diketahui pengadilan Tipikor memutus 33 mantan Anggota DPRD periode 1999-2004 dalam perkara korupsi APBD 2003-2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya