Kediri–Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur yang terdiri dari delegasi santri putri, mengharamkan penggunaan jejaring sosial, seperti, friendster dan facebook yang berlebihan.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berlebihan itu antara lain, penggunaan yang menjurus pada perbuatan mesum, dan yang tidak bermanfaat,” kata Humas FMPP, Nabil Harun, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Ia mengatakan, penggunaan forum jejaring sosial, seperti, friendster, facebook, maupun media komunikasi lainnya, seperti audio call, video call, SMS, 3G yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat, seperti dagang, khitbah (lamaran), jual-beli, maupun dakwah.

Bahkan, dari pantauan saat ini, penggunaan jejaring tersebut sudah mengarah pada perilaku mesum. Itu dilihat dari berbagai gambar dan tulisan yang terpampang. Ia mengaku khawatir, penggunaan jejaring yang berlebihan justru berdampak negatif, ketimbang positif.

Nabil mengungkapkan, pengambilan kebijakan mengharamkan penggunaan facebook berlebihan itu didasarkan pada Kitab Suci dan Hadis, di antaranya kitab “Bariqah Mahmudiyyah” vol. IV hal. 7, Ihya “Ulumuddin” vol. III hal. 99, “I`anatut Thalibin” vol. III hal. 260, serta beberapa landasan kitab lainnya.

“Dalam mengambil kebijakan, kami tidak main-main, karena kami juga berdasakan kitab dan Quran,” katanya menegaskan.

Ia juga menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut berbeda dengan pengambilan keputusan lembaga lainnya, yang juga mengadakan “bahtsul masail”, yang biasanya dilakukan dengan suara terbanyak.

“Sementara keputusan forum tersebut dengan kata musyawarah mufakat. Jika memang tidak ada keputusan, akan dibahas di forum tertingi,” katanya mengungkapkan.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nabil menjelaskan, forum selalu diawasi dengan perumus, yang dilanjutkan dilanjutkan dengan keputusan “musyahih” (untuk mensahkan).

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur XI di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo, Kota Kediri tersebut, diikuti sekitar 700 santri.

Dalam forum tersebut dibahas sebanyak delapan item. Selain membahas tentang jejaring sosial, baik menggunakan “friendster”, “facebook”, forum itu juga membahas tentang pro kontra Ponari, dilema perempuan di masa “iddah” (menunggu setelah suami meninggal), dan beberapa bahan lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para perumus dan musyahih, di antaranya K.H. Atoillah S. Anwar dari Lirboyo, Kediri, K.H. Abdul Muid dari Robithoh Maahid Islamiyah (RMI), K.H. Sunandi dari Banyuwangi, serta beberapa kiai lainnya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi