SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR —  Warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar dan warga Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo yang tanahnya terdampak pembangunan fly over mulai mengumpulkan foto kopi sertifikat tanah dan surat-surat penting lainnya.

“Kalau tidak ada surat pengantar dari provinsi atau yang berwenang, kami tidak mau menyuruh warga menumpuk foto kopi sertifikat, kartu keluarga, surat pemberitahuan pajak terutang dan sebagainya. Karena kalau tidak ada surat pengantar dari yang berwenang, apa urgensi saya? Nanti dikira saya macam-macam, kan repot,” ujar Kepala Dusun Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Subagyo ketika ditemui di Ngringo, Senin (25/3/2013).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya, jumlah warga Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo yang lahan atau pekarangannya terkena imbas pembangunan fly over bertambah. Jika pada perhitungan semula hanya milik 27 orang, setelah diteliti ulang membengkak menjadi 44 orang.

“Pembengkakan terjadi karena dari jumlah semula milik 27 orang, sekarang beberapa di antaranya telah dibagi atau diwaris sehingga pekarangan yang semula milik satu orang setelah dibagi bisa menjadi milik tiga orang,” papar Kepala Desa (kades) Palur, Samidin ketika ditemui Solopos.com di Palur, Kamis (21/3/2013).

Terpisah Kepala Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Samidin mengatakan belum seluruh warganya yang rumahnya terkena pelebaran jalan karena ada proyek fly over, menumpuk surat-surat tersebut. Karena itu dia mengimbau warga yang belum menumpuk dokumen yang dinilai penting itu kepada kepala dusun setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya