SOLOPOS.COM - Fly over Jombor (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA – Warga Jombor Lor memutuskan menangguhkan dua opsi yang ditawarkan Ombudsman RI. Sampai saat ini 19 warga masih mempersoalkan salah satu opsi terkait nilai ganti rugi yang diberikan. Mereka meminta kejelasan nilai ganti rugi bangunan.

“Kami sudah menggelar rapat warga, namun belum menghasilkan keputusan apapun,” kata Sudarto, perwakilan warga Jombor Lor, Jumat (21/3/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia membenarkan, mediasi yang dilakukan Ombudsman RI telah mengalami perkembangan signifikan. Masalah yang selama ini jadi perdebatan mulai mengerucut dan tinggal menyisakan permasalahan nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada warga.

“Sudah ada titik terang, namun masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan, terutama nilai bangunan,” paparnya.

Secara keseluruhan, pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Kamis (20/3/2014), menghasilkan beberapa butir kesepakatan yang lebih maju terkait penyelesaian proyek Fly Over Jombor.

“Ada respons positif sehingga perbedaan persepsi yang selama ini terjadi menemui titik terang. Masalah dengan PT. KAI selesai, kini tinggal menyisakan masalah proyeksi nilai ganti rugi bangunan yang ada,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, secara pribadi tertarik opsi pembayaran nilai ganti rugi yang berlaku ditambah nilai bangunan. Namun, dia juga butuh kejelasan berapa standar yang akan ditawarkan, sehingga opsi yang diberikan jadi semakin jelas.

“Kalau seperti diomongkan Pak Petrus [Petrus Beda Peduli, anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Pelaporan] di mana nilai bangunan untuk bertingkat sampai Rp3,7 juta per meter, jujur saja saya tertarik. Tapi, kenyataannya itu belum jelas, dan tim masih mengupayakan nilai itu, jadi kami juga belum bisa memberikan keputusan,” papar dia.

Meski demikian, opsi pembayaran ganti rugi tanah Rp4,5 juta ditambah nilai bangunan tak sepenuhnya diterima warga. Menurutnya, ada lima warga yang keberatan karena di tempat mereka tidak ada bangunan dan hanya tanah pekarangan. “Ya kalau begitu mereka hanya menerima Rp4,5 juta per meter persegi, dan mereka menolak opsi itu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya