SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyetujui penggunaan Sultan Grond sebagai tambahan ganti rugi pembebasan lahan yang disengketakan warga.

“Sudah secara lisan diserahkan kepadal Kepala Dinas Pekerjaan Umum,” kata Penghageng Panitikismo KGPH Hadiwinoto seusai melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 11 Panembahan, Rabu (9/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SG itu berada di sepanjang bekas jalur rel KA di barat Jalan Magelang.  Dengan diserahkan,  Kraton tidak menerima kompensasi yang seharusnya diterima akibat dari pembebasan lahan tersebut.

Usulan ini muncul saat mediasi yang digelar oleh Ombudsman RI pada bulan lalu, yang memunculkan dua opsi : paket kompensasi Rp4,5 juta per meter atau penghitungan ulang dengan konsekuensi nilai ganti rugi bisa turun. Sejak saat itu, kata dia, sebenarnya Kraton sudah mengikhlaskannya. “Demi kepentingan umum,” katanya

Kalaupun hal itu masih belum juga bisa diterima, Gusti Hadi bersedia membuat surat resminya. “Jika pelaksana proyek meminta surat resminya akan kami buatkan,” katanya.

Kendati begitu, Gusti Hadi ragu hal itu dapat meredam keinginan warga yang ngotot meminta ganti rugi Rp8 juta per meter.

Padahal, tim appraisal hanya menetapkan Rp4,5 juta per meter, sementara Pemda DIY juga tidak bisa mencairkan anggaran pembebasan lahan di luar hitungan itu. Tercatat ada 19 pemilik bidang tanah dengan luasan 2.079 meter persegi yang menolak pembebasan,  dari total lahan yang harus dibebaskan 9.155 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya