SOLOPOS.COM - Petugas teknis Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Wonogiri, Sriyono [kiri], dan perangkat Desa Semin, Haryanto [kanan], melihat kondisi bebek yang menunjukkan gejala terserang virus flu burung di salah satu kandang di desa setempat, belum lama ini. Pemerintah telah memerintahkan depopulasi atau pemusnahan massal itik untuk mencegah penyebaran flu burung atau avian influenza. (JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum)

Petugas teknis Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Wonogiri, Sriyono [kiri], dan perangkat Desa Semin, Haryanto [kanan], melihat kondisi bebek yang menunjukkan gejala terserang virus flu burung di salah satu kandang di desa setempat, belum lama ini. Pemerintah telah memerintahkan depopulasi atau pemusnahan massal itik untuk mencegah penyebaran flu burung atau avian influenza. (JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum)

JAKARTA – Pemerintah telah memerintahkan kepada seluruh instansi dan asosiasi terkait peternakan unggas untuk melakukan depopulasi itik menyusul merebaknya virus flu burung (avian influenza/H5N1). Depopulasi merupakan pengurangan populasi dengan cara memusnahkan unggas hidup yang berada di wilayah terjangkitnya virus flu burung dengan radius 1 km.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Pujiatmoko mengatakan untuk mencegah penyebaran virus flu burung pada itik yang telah menjangkiti beberapa daerah, pemerintah mewajibkan depopulasi itik secepatnya di peternakan lokal.

Namun, pemerintah, katanya, tidak memiliki anggaran untuk memberi kompensasi bagi peternak yang itiknya harus didepopulasi. “Memang tidak ada anggaran untuk kompensasi, kami hanya lakukan komunikasi, memberi edukasi dan informasi kepada peternak untuk depopulasi itik,” ujarnya dalam diskusi Wabah Flu Burung Itik, Kamis (13/12/2012).

Menurutnya, untuk memberikan kompensasi depopulasi, perlu ada penetapan status bahwa kasus kematian itik karena virus termasuk bencana. Kemudian dikirimkan kepada komisi nasional pengendalian zoonosis. Karena itulah, tanpa anggaran Kementerian Pertanian hanya bisa meminta kesadaran kepala dinas dan peternak untuk melakukan kewajiban depopulasi setelah dilakukan uji klinis terhadap potensi virus flu burung pada itik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya