SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG—Sebanyak 2.500 unit rumah bersubsidi yang dibangun 200-an pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) di Jatim terancam mangkrak. Ini karena tidak bisa direalisasikan KPR-nya lantaran habisnya kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Seperti dikutip bisnis.com, Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh, mengatakan rumah sebanyak itu  sudah selesai dibangun pengembang, namun tidak bisa direalisasikan KRR-nya karena kuota FLPP sudah habis.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sebenarnya ada skema KPR lain pengganti FLPP, yakni Bantuan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2PT), namun juga tidak bisa direalisasikan karena terkendala persyaratan administrasi,” ujarnya di Malang, Senin (2/9/2019).

Padahal kuota KPR dengan skema BP2PT masih banyak. Ada 6.000 unit rumah bersubsidi yang bisa direalisasikan KPR-nya lewat skema BP2PT.

Namun pelaksanaannya, kata dia, BP2PT tidak bisa direalisasikan karena ada persyaratan tambahan, yakni adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Problemnya, tidak semua daerah di Jatim sudah ada perda terkait SLF. Hanya ada tiga daerah yang ada perda SLF-nya antara lain Kota Malang.

Sebanyak 2.500 unit yang sudah selesai dibangun pengembang itu, berada Trenggalek, Kediri, Blitar, Kab. Malang, Jember, Lumajang, Probolinggo, Banyuwangi, Lamongan, dan beberapa daerah lain.

Beberapa bank, kata dia, sebenarnya menawarkan KPR untuk rumah bersubsidi dengan kredit komersial. Bahkan ada bank yang berani memberikan KPR sebesar 9% selama dua tahun.

Agar tidak berat bagi end-user, bank meminta pengembang menyubsidi bunga KPR sebesar 2% selama dua tahun sehingga konsumen tidak merasa berat. “Ini yang tidak bisa kami lakukan karena marjin rumah bersubsidi itu tipis,” ucapnya.

Karena itulah, kata Makhrus, DPD Apersi Jatim akan menghadap ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk menyampaikan keluhan tersebut. Intinya, pengembang meminta Gubernur untuk mencarikan solusi agar KPR untuk rumah bersubsidi tetap bisa cair sehingga kelangsungan usaha bisa terjamin.

Cara yang bisa ditempuh, Gubernur bisa mengajukan usul ke pemerintah pusat agar persyaratan pencairan KPR dengan skema BP2PT tanpa harus ada SLF. Cukup dengan penilaian dari konsultan seperti yang terjadi selama ini.

Ke depan, ujar dia, ketentuan mengenai persyaratan harus ada SLF sebaiknya ditiadakan karena berpotensi menimbulkan biaya tinggi. SLF juga berpotensi menjadikan pengurusan izin pembangunan rumah bersubsidi menjadi panjang.

Dia berharap upaya yang dilakukan Apersi itu membuahkan hasil. Dengan begitu maka pengembang bisa terus melakukan kegiatan bisnisnya tanpa terhalang masalah realisasi KPR.

Kondisi pengembang perumahan bersubsidi saat ini, kata dia, sangat memprihatinkan. Jika KPR tidak direalisasikan, pengembang harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran kredit pembebasan lahan dan kredit konstruksi dari bank.

“Padahal, mereka tergolong pengembang kecil sehingga asetnya juga terbatas. Keharusan membayar angsuran kredit pengadaan tanah dan konstruksi ke bank jelas memberatkan mereka jika KPR-nya tidak segera direalisasikan,” ucapnya.

Jika upaya meminta bantuan Gubernur tidak berhasil, dia menegaskan Apersi akan menghadap Presiden untuk menyampaikan keluhan tersebut. Dia optimistis, Presiden peduli terhadap nasib pengembang perumahan bersubsidi karena hal itu menyangkut nasib orang kecil.

Selain itu, pengadaan rumah juga penting karena merupakan bagian dari upaya pemerintah menargetkan membangun 1 juta unit rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya