Grobogan (Solopos.com)–Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Grobogan meminta pendirian tempat karaoke harus berjarak 500 meter dari tempat ibadah, tempat pendidikan dan rumah sakit yang ada di dekatnya.
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Usulan ini disampaikan Ketua FKUB Kabupaten Grobogan HM Toha Karim Amrullah saat mendatangi panitia khusus (Pansus) II DPRD setempat, Senin (20/6/2011) di ruang paripurna II. FKUB ingin urun rembug soal Raperda Ijin Gangguan yang saat ini tengah dibahas Pansus II.
Dalam kesempatan tersebut Titik dari pengurus Asyiyah Purwodadi meminta agar Raperda tersebut nantinya memperketat pendirian tempat karaoke di Kabupaten Grobogan.
“Kalau bisa dipersulit pendirian tempat karaoke, dan mohon dalam aturan tersebut nantinya melarang adanya karaoke di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Sementara M Thoha dalam pertemuan itu mengungkapkan, FKUB prihatin dengan maraknya tempat karaoke di Grobogan. Dari sekitar 40 karaoke yang ada hanya sembilan yang memiliki izin.
(rif)