SOLOPOS.COM - Pemkab Karanganyar dan FKSPN Karanganyar bermediasi terkait tuntutan dua orang pekerja di dua perusahaan terkait pesangon dengan Komisi B DPRD Karanganyar di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Senin (2/8/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar kembali melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan yang sebelumnya dilaporkan ke Komisi B DPRD Karanganyar. Hasilnya, satu kasus tercapai kesepakatan tentang nominal pada Kamis (5/8/2021).

Ketua DPD FKSPN Karanganyar, Haryanto, mengatakan dari dua permasalahan yang diadukan sejak 2020 tersebut, muncul kesepakatan bersama terkait nominal pesangon yang diterima pengadu. Satu aduan yang sudah keluar hasil kesepakatan merupakan kasus PHK salah satu karyawan pabrik tekstil di Karanganyar.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

“Tadi kami melakukan mediasi lagi di Kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar. Sudah ada kesepakatan. Tapi nominalnya saya belum bisa menerangkan kesepakatannya berapa. Karena kemarin naik turun terus nominalnya dan hari ini [Kamis] sudah sepakat,” ucap dia kepada Solopos.com, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Hari Ini Tambah 35.764, Pasien Sembuh 39.726

Haryanto mengatakan kesepakatan muncul karena pihak pengadu sudah sangat membutuhkan uang pesangon tersebut. Sehingga, nominal yang ditawar oleh perusahaan terkait akhirnya disetujui.

“Pengadu sudah menganggur selama setahun. Sudah butuh uang untuk menyambung hidup. Jadi akhirnya disepakati. Kalau sesuai atau tidak, sebenarnya menurut kami memang masih belum sesuai,” imbuh dia.

Sementara itu, satu aduan lainnya terkait uang tali asih untuk ahli waris salah satu karyawan yang meninggal dijadwalkan akan dimediasi lagi pada Jumat (6/8/2021). Diharapkan mediasi akan mengeluarkan kesepakatan yang adil bagi kedua pihak. Sehingga, aduan tersebut tidak perlu dinaikan ke Pengadilan Hubungan Industri, Semarang.

Baca Juga: Akhir Agustus, Vaksinasi Covid-19 di Boyolali Ditarget 70%

“Harapan kami bisa selesai di tingkat kabupaten. Karena kalau sampai ke Pengadilan HI, akan semakin lama prosesnya. Besok [Jumat] kami akan mediasi lagi,” ucap dia.

Sebelumnya, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar mengadu ke Komisi B DPRD Karanganyar Senin (2/8/2021). Aduan terkait belum dipenuhinya pesangon dan uang tali asih kepada dua karyawan dari dua perusahaan di Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya