SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) mendesak pemerintah untuk mengawasi pembayaran THR di perusahaan yang ada di wilayah Bumi Intanpari.

Sebab, dimungkinkan ada sejumlah perusahaan yang secara sengaja ingin menghindari kewajibannya untuk membayar THR. Caranya, dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum ketentuan pembayaran THR itu dijalankan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Koordinator FKSBK Murjioko, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 04 Tahun 1994 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR), ketentuannya untuk karyawan yang telah bekerja satu tahun ke atas menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya sebulan. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun diberi THR sebesar 1/12 kali gaji bulanan

“Sesuai ketentuan, THR itu dibayar paling lambat pada H-7 Lebaran. Besaran THR itu sesuai yang diatur dalam Permenakertrans No 04/1994 tersebut,” ungkap Murjioko, kepada Espos, Senin (31/8).

Pihaknya sendiri bersama Forum Tripartit telah melakukan evaluasi pembayaran THR di wilayah Karanganyar. Berdasarkan pantauan FKSBK, kata dia, hingga saat ini tidak ada masalah apa pun terkait persoalan THR.

“Memang hingga hari ini belum ada masalah apa-apa. Namun, tidak tahu nanti bagaimana. Mudah-mudahan, semua perusahaan melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada karyawannya,” tandasnya.

Ditambahkan Ketua Bidang Advokasi DPD Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP KEP) Karanganyar, Jumhari, menjelang Lebaran biasanya mulai banyak perusahaan yang melakukan PHK terselubung.

“Alasannya bermacam-macam, untuk efisiensi dan sebagainya. Tapi kenapa hal itu selalu dilakukan menjelang Lebaran. Kami akan memantau terus, dan harapannya jangan sampai ada perusahaan yang mem-PHK karyawannya hanya gara-gara ingin menghindari membayar THR. Ini semua kembali ke pemerintah, dalam hal ini Dinsosnakertrans. Bagaimana pengawasannya, apakah sudah maksimal atau belum,” kata dia.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Suprapto, menyatakan pihaknya telah mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawannya. “Semuanya sudah kami imbau supaya membayarkan THR, paling lambat H-7 Lebaran. Besaran THR sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No 4/1994,” jelasnya.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya