SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Forum Karanganyar Rembug (FKR) sepakat untuk mendesak Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk menyelesaikan kasus perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA). Desakan itu disepakati oleh Tim Tujuh, bentukan FKR, Jumat (23/4) sore kemarin.

Desakan ke Kejakti tentang kasus GLA itu dirasa penting. Alasannya, agar Kejakti tidak melakukan upaya manipulasi hukum dan tidak dicap sebagai makelar kasus. Karena itu, FKR akan menyurati Kejakti terkait dengan desakan itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kejakti itu sangat lamban dalam bekerja,” kata salah satu anggota Tim Tujuh, Hendardi Heru Santoso, saat jumpa pers di salah satu rumah warga di Karanganyar, Sabtu (24/4) siang.
Apalagi, sebut dia, masih banyak orang yang belum diperiksa dalam kasus itu. FKR juga menekankan ke Kejakti agar tidak melakukan tebang pilih dalam kasus GLA.

Selain itu, rencananya FKR juga akan beranjangsana ke sejumlah tokoh agama, masyarakat, praktisi hukum, dan tokoh politik di Bumi Intan Pari. Anjangsana itu bertujuan untuk memberikan gambaran riil perkara GLA dan pemugaran rumah.

“Kami juga mengajak semua komponen masyarakat untuk bersatu dan berjuang atau mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” ujar Rony Wiyanto, salah satu anggota Tim Tujuh.

Tindak lanjut dari anjangsana itu, yakni pembuatan surat desakan ke Kejakti dan pengerahan massa. Rencananya, pekan depan mereka akan mengadakan gerakan moral ke Semarang.

Poin penting lain yang dibahas Tim Tujuh adalah pembentukan posko kepedulian bagi sejumlah warga korban pemugaran rumah. Posko yang didirikan FKR berada di Dusun Kadipiro RT 1 RW X, Desa Bejen, Karanganyar Kota.

m87

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya