SOLOPOS.COM - Rakor kepala desa dipimpin Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Gedung Kartini Sragen, Kamis (1/4/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen meminta Pemkab merevisi Perbup No 12/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Perangkat Desa yang menjadi dasar hukum pengisian perdes.

FKKD mendesak agar passing grade dalam uji kompetensi pengisian perangkat desa (perdes) dimunculkan kembali. Selain itu agar ditambahkan masa pengalaman kerja minimal untuk perdes yang berhak ikut dalam pengisian perdes.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Desakan itu diungkapkan Wakil Ketua FKKD Sragen yang juga Kades Jetak, Sidoharjo, Siswanto, kepada Bupati, Wabup, dan Sekda di Gedung Kartini Sragen, Kamis (1/4/2021). Siswanto menyikapi pengisian perdes yang sebelumnya disampaikan Bupati Sragen dalam paparannya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sukoharjo: Baru 11.115 Orang Disuntik Dosis Kedua

Ia menyebut pada Perbup No 10/2018 masih menyebut adanya nilai kelulusan atau passing grade sekurang-kurangnya 60 dalam uji kompetensi pengisian perdes Sragen. Tetapi dalam Perbup No 12/2019, nilai passing grade itu dihilangkan.

Ia meminta supaya passing grade itu dimunculkan kembali. Kalau tidak ada passing grade, maka tidak perlu ada uji kompetensi. Siswanto melanjutkan Perbup No 12/2019 perlu dikaji kembali dan perlu ada bobot penilaian lain, terutama dalam batas pengalaman kerja sebagai perdes.

Ia mengatakan dalam perbup yang baru nanti diharapkan juga mencantumkan batas minimal pengalaman kerja bagi staf, kasi, kaur, bayan, dan sekretaris daerah (sekdes) untuk mengikuti pengisian perdes Sragen.

Baca Juga: Tutup Selama Pandemi, Museum Sangiran Sragen Buka Lagi Mulai 10 April

Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur jabatan perdes yang kosong diisi selambat-lambatnya dua bulan. Pengisian itu bisa dilakukan dengan cara mutasi.

Penjaringan Dan Penyaringan Perdes

Sedangkan untuk penjaringan dan penyaringan, dalam peraturan Mendagri tidak menunjuk jabatan yang kosong, tetapi dalam perda menunjuk jabatan yang kosong.

"Dalam hal ini kades tidak memiliki wewenang untuk mutasi bila keterampilannya tidak sesuai. Oleh karenanya, kami meminta supaya dibuat perda yang memberi wewenang kepada kades untuk menggeser perdes,” ujarnya.

Baca Juga: Tega Bener! Mahasiswa Madiun Kuras Uang di Rekening Pacar Sampai Habis Buat Foya-Foya

Ketua FKKD Sragen, Sutrisno, menambahkan perbup yang baru nanti menjadi dasar bagi kades dalam proses pengisian perdes. Ia menilai passing grade itu dibutuhkan untuk melihat kualitas calon perdes.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyanggupi untuk pembuatan perbup baru sebagai revisi atas Perbup No 12/2019. Bupati memutuskan untuk passing grade tetap sama yakni 60.

Baca Juga: Komplotan Maling Baliho Soloraya Tertangkap Saat Beraksi di Sragen

Kemudian untuk batas minimal pengalaman kerja perdes akan disamakan dengan batas minimal pengalaman kerja aparatur sipil negara (ASN), yakni dua tahun.

“Saya kira dua tahun itu cukup untuk menilai karena masa jabatan kades hanya enam tahun. Mau posisi kaur, kasi, bayan, dan sekdes sama pengalaman kerja untuk penilaian minimal dua tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya