SOLOPOS.COM - Gaji panglima TNI selain gaji pokok ada juga tunjangan kinerja.

Solopos.com Stories

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Pengupahan Sukoharjo telah mengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 7,01 persen dari UMK sebelumnya Rp 1.998.153, 18 atau sebesar Rp140.121.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan perhitungan tersebut berarti usulan UMK 2023 hanya sekitar Rp2.138.223,71 per bulan. Hitungan itu dibuat berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Selasa (29/11/2022).

“Usulan kenaikan 7,01 persen dalam angka Rp2.138.274 akan kami sampaikan ke ibu bupati, jika disetujui akan kami lanjutkan ke gubernur,” kata Kepala Dispernaker Sukoharjo, Agustinus Setiyono saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Penetapan yang dilakukan Dewan Pengupahan berdasarkan unsur alfa yang terdapat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Aturan tersebut mengambil angka 0,16 dari rentang 0,10 hingga 0,30 berdasarkan inflasi Provinsi Jawa Tengah yang mencapai 6,4 persen, dan pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo yang mencapai 3,82 persen.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Dewan Pengupahan Sebut Tergantung Inflasi

“Komponen alfa yang dipakai dalam penetapan upah 0,16. Berdasarkan rambu-rambu peraturan [Permenaker Nomor 18 Tahun 2022] adalah 0,10, 0,20, dan 0,30. Yang penting tidak lebih dari 0,30,” lanjutnya.

Rapat

Sebelumnya, koordinasi terkait kenaikan UMK Sukoharjo dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, akademisi, dan pemerintah, pada Selasa (29/11/2022) pukul 10.00 WIB.

“Telah dilaksanakan dewan upah kabupaten Sukoharjo dihadiri unsur Apindo, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah telah merapatkan usulan penetapan UMK Sukoharjo dengan lancar,” lanjutnya.

Usulan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,01 persen itu selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Jika disetujui, akan diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah, dari Gubernur baru disampaikan kembali ke Bupati Sukoharjo.

Baca juga: Mentok! Kebijakan UMK 2021 Karanganyar Dipasrahkan ke Bupati

Usulan UMK Sukoharjo 2023 tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2023 jika telah disetujui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Ada perubahan UMK 2022 ke 2023. Penetapan ini akan mulai diberlakukan 1 Januari 2023 dan hasil dari rapat dewan upah hari ini akan kami sampaikan ke bupati,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, mengatakan kenaikan UMK 2023 menggunakan kebijakan baru lebih baik dibandingkan menggunakan peraturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Sukarno mengatakan, gaji ideal pekerja di Sukoharjo jika berdasarkan usulan penetapan UMK 2023 yang disetujui oleh Dewan Pengupahan tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi sulit akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok.

“Kalau idealnya, dengan kenaikan tersebut [UMK 2023], dibandingkan dengan kenaikan BBM dan kebuutuhan pokok belum bisa menutup, belum bisa ngoyak [mengejar ketertinggalan],” kata Sukarno saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Dewan Pengupahan Boyolali Bahas UMK 2021 Pekan Depan

“Kenaikannya [UMK 2023] jika dibandingkan dengan kenaikan BBM dan kebutuhan pokok, sebetulnya kenaikan yang sekian itu belum bisa nutup, belum bisa ngoyak

Selain kaum buruh, perusahaan juga berat dalam menghadapi resesi dunia yang akan terus berlanjut hingga berdampak pada sulitnya bahan baku perusahaan dengan harga mahal.

Terkait sulitnya ekonomi terhadap kesejahteraan perusahaan, Sukarno yakin mereka akan memberlakukan kebijakan pengurangan jam kerja dan karyawan.

Mengingat, sebelum penetapan kenaikan UMK 2023, kebijakan tersebut telah dijalankan.

“Perusahaan sangat keberatan, karena kemungkinan ke depan resesi dunia akan berlanjut terus karena pengalaman di perusahaan kami mau membeli bahan baku sulit dan mahal, jika kenaikan [UMK 2023] terlalu tinggi saya yakin akan ada pengurangan-pengurangan jam kerja maupun karyawan,” lanjutnya.

Baca juga: Gubernur Ganjar Belum Berencana Tetapkan UMP 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya