SOLOPOS.COM - Lempar ayam di Mondosiyo, Tawangmangu (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua kebudayaan lokal Karanganyar, yakni tradisi Mondosiyo dan Dukutan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 2021.

Sebelumnya, Karanganyar mengusulkan 3 kebudayaan lokal untuk ditetapkan sebagai WBTB. Selain dua di atas, satu kebudayaan lain yang diajukan Pemkab Karanganyar namun belum disetujui adalah Batik Girilayu. Ini lantaran masih banyak catatan yang harus dipenuhi pemkab terkait usulan penetapan Batik Girilayu menjadi WBTB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebegai informasi tradisi Mondosiyo muncul dan berkembang di Kelurahan Pancot, Kecamatan Tawangmangu. Sementara tradisi Dukutan di Kelurahan Nglurah di Kecamatan Tawangmangu,. Untuk Batik Girilayu berasal dari di Kecamatan Matesih.

Baca Juga: MONDOSIYO: Tradisi Unik Bentuk Rasa Syukur Warga Dusun Pancot

Kasi Cagar Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Hastutiningdyah Wijayatmi, mengatakan penetapan Mondosiyo dan Dukutan sebagai WBTB dilakukan pekan lalu. Penetapan dilakukan secara daring (dalam jaringan).

“Sidangnya sudah, penetapannya juga sudah. Alhamdulillah untuk Mondosiyo dan Dukutan 2021 ini ditetapkan sebagai WBTB. Tapi untuk batik Girilayu ini belum karena masih banyak catatan dan perlu banyak referensi,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).

Sementara itu, saat ini Karanganyar tinggal menunggu sertifikat untuk kedua WBTB tersebut. “Kami belum tahu nanti apakah sertifikatnya diserahkan melalui Disdikbud Provinsi Jawa Tengah atau langsung ke Karanganyar,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Dia Kesenian Andalan Karanganyar untuk Jadi Kabupaten Kreatif

Wanita yang akrab disapa Dyah itu berharap dengan penetapan ini tradisi masyarakat itu ke depan bisa tetap lestari dan lebih baik dari segala hal.

Untuk diketahui, pengajuan usulan dua tradisi itu dilakukan pada akhir 2020 melalui Disdikbud Jawa Tengah. Dari ketiga pengajuan itu, Mondosiyo dan Dhukutan dilanjutkan prosesnya oleh Disdikbud Jateng. Sedangkan batik Girilayu masih ada catatan.

Catatan yang dimaksud di atas menyangkut sejarah batik yang lebih banyak menekankan Mangkunegaran ketimbang sejarah batik itu sendiri.

Dasar pengajuan usulan Mondosiyo dan Dukutan menjadi WBTB yakni keduanya merupakan tradisi turun temurun yang hingga kini masih dilaksanakan warga. Selain itu, keduanya juga memiliki kekhasan dibandingkan dengan tradisi lainnya. Sedangkan batik Girilayu juga memiliki kekhasan pada polanya.

Baca Juga: Patung Semar Di Karanganyar Bakal Jadi Objek Wisata Edukasi

Pada bagian lain, ada 11 benda dan bangunan yang diduga peninggalan cagar budaya yang kini dikaji oleh tim ahli cagar budaya (TACB). Tim ini terdiri atas sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi. Mereka yang akan memberikan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya.

Kajian yang dilakukan meliputi kondisi fisik dan nilai sejarah. Nantinya TACB akan menghimpun data dan menggali informasi melalui sumber-sumber sejarah sebelum menetapkan status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya