SOLOPOS.COM - Polisi diambil sampel lendirnya saat mengikuti rapid tes antigen di Klinik Bhayangkara, Solo, Kamis (3/12/2020). (Solopos.com/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 bagi luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi rapid test antigen swab, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (19/12/2020).

Vaksin Covid-19 Gratis Tanpa Syarat, Badan POM Tetap Kawal Keamanan dan Efektivitasnya

Azhar menerangkan rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Dia menjelaskan tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Cara Sukarelawan PMI Sragen Tangkal Corona: Berusaha Selalu Bahagia

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan penetapan harga rapid test antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.

Pemulihan Ekonomi Nasional

Selain itu, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Mengapa Liburan Sebaiknya di Rumah Saja? Ini Penjelasannya

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Postingan "Pancasila Versi Wakanda" Bikin Rahma Sarita Dicoret dari Nasdem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya