SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Polresta Surakarta memastikan tidak memberikan izin kegiatan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180827/489/936436/beredar-rencana-jalan-sehat-neno-warisman-dkk-di-solo-ada-doorprizenya" title="Beredar Rencana Jalan Sehat Neno Warisman dkk di Solo, Ada Doorprizenya">Jalan Sehat Umat Islam</a> dan Masyarakat Solo di Kota Barat, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Minggu (9/9/2018) mendatang.</p><p>Banyaknya penolakan dan faktor keamanan menjadi pertimbangan Polresta tidak memberikan izin. &ldquo;Kami tidak memberikan izin kegiatan jalan sehat di Kota Barat. Pertimbangan keamanan yang menjadi acuan polisi tidak menggeluarkan izin kegiatan itu,&rdquo; ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (4/9/2018).</p><p>Andy mengungkapkan pada Senin (3/9/2018), Polresta mengundang panitia kegiatan jalan sehat di Balai Kota Solo. Dalam rapat koordinasi lintas agama tersebut meminta kepada panitia menjelaskan soal teknis kegiatan di lapangan mulai dari parkir, rute, dan lainnya.</p><p>Namun, mereka tidak bisa menjelaskan soal itu. &ldquo;Panitia hanya memberi tahu ada ribuan peserta dari Soloraya bakal hadir di acara itu. Banyaknya peserta jelas mengundang kerawanan di Kota Solo. Kami juga menerima ratusan surat penolakan dari warga, komunitas, dan ormas [organisasi kemasyarakatan] Soloraya terkait <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180827/489/936446/panitia-jalan-sehat-neno-warisman-dkk-di-solo-bukan-deklarasi-2019gantipresiden" title="Panitia: Jalan Sehat Neno Warisman dkk di Solo Bukan Deklarasi #2019GantiPresiden">jalan sehat</a>,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia mejelaskan masyarakat juga menolak acara itu dengan memasang spanduk di sejumlah jalan di Kota Bengawan. Banyaknya penolakan serta kegiatan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.</p><p>&ldquo;Izin panitia menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 hanya cukup memberikan surat pemberitahuan sangat tidak tepat. Kami menyarankan agar panitia memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 berkaitan dengan kegiatan keramaian,&rdquo; kata dia.</p><p>Kegiatan jalan sehat berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan rawan gangguan keamanan sehingga harus mendapatkan izin dari kepolisian. "Kalau tidak mengantongi izin tetap menggelar kegiatan jalan sehat bisa dibubarkan,&rdquo; kata dia.</p><p>Mantan Kapolres Sukoharjo ini menyarankan warga tidak mengikuti kegiatan tersebut. Polresta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180829/489/936844/wali-kota-solo-sebut-kottabarat-dipakai-purwaso-9-september-panitia-jalan-sehat-membantah" title="Wali Kota Solo Sebut Kottabarat Dipakai Purwaso 9 September, Panitia Jalan Sehat Membantah">Surakarta</a> mengimbau panitia mematuhi aturan hukum yang berlaku.</p><p>Surat pemberitahuan tidak adanya izin kegiatan jalan sehat sudah disampaikan ke panitia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya