SOLOPOS.COM - Sekda yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Solo, Ahyani. (Facebook/BNPB)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah mengirim surat terkait penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda), Ahyani, sebagai pelaksana harian atau Plh Wali Kota Solo.

Masa kerja Sekda sebagai Plh tersebut seiring berakhirnya masa jabatan FX Hadi Rudyatmo sebagai Wali Kota periode 2015-2020 per Rabu (17/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekda menjabat sebagai Plh hingga kepala daerah terpilih dilantik. “Suratnya sudah turun dari provinsi kemarin," kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Wali Kota Solo Rudy Dapat Kenang-Kenangan Belangkon Hitam Dari Habib Hasan, Ada Maknanya Loh...

Kendati surat penunjukan Ahyani sebagai Plh sudah turun, Rudy belum mengetahui tanggal pasti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih hasil Pilkada Solo 2020. “Belum ada informasi,” imbuhnya.

Kabag Umum Setda Solo, Herwin Nugroho, mengatakan sesuai hasil rapat koordinasi virtual bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekda masing-masing daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Terbakar Di Mobil Sukoharjo Mulai Disidang, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

“Kalau soal pelantikan Wali Kota dan Wawali terpilih menjadi kewenangan Pemprov Jateng. Karena surat keputusannya nanti ditandatangani Mendagri dan disampaikan kepada Gubernur," katanya.

Terpisah, Ahyani mengaku tidak menyoal pemilihan dirinya sebagai Plh Wali Kota Solo lantaran hanya bersifat normatif. Plh tidak memiliki kewenangan apa pun layaknya pelaksana tugas atau penanggung jawab.

Baca Juga: Vonis Mati Kasus Pembunuhan Baki Sukoharjo: JPU Dan Terdakwa Pikir-Pikir

Selama wali kota definitif belum dilantik, pemerintah pusat dan Pemprov Jateng memang mengamanatkan pengisian pemerintahan diampu oleh Plh.

“Enggak tahu berapa lama masa jabatan Plh. Harapannya pelantikan bisa segera, karena berdampak terhadap kinerja Pemkot. Wali Kota definitif bisa menetapkan kebijakan-kebijakan secara langsung, sementara Plh Wali Kota tidak berwenang melakukannya," jelas Ahyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya