SOLOPOS.COM - Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan tentang kewajiban setiap hewan ternak harus ber-SKKH di depan Aula Opsroom Setda Sragen, Kamis (30/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyatakan setiap hewan kurban yang akan disembelih wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Surat ini  dikeluarkan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen.

Hewan kurban yang tidak memiliki SKKH akan dipantau oleh aparat TNI dan Polri. “Wajib SKKH untuk setiap hewan kurban yang mau disembelih di areal masjid-masjid yang menyelenggarakan pemotongan hewan kurban. Pokoknya wajib harus ada SKKH,” ujar Yuni, sapaan Bupati, Kamis (30/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aparat TNI dan Polri yang akan datang ke masjid-masjid untuk mengecek SKKH hewan kurban sebelum disembelih. Mereka juga akan memantau penyembelihan, yakni pada tiga hari tasryik, sesuai ketetapan pemerintah pada Minggu-Selasa (10-12/7/2022) besok.

Pemkab Sragen akan menyediakan nomor hotline yang bisa dihubungi takmir masjid untuk meminta SKKH bila ada hewan kurban yang belum memilikinya.

Baca Juga: Cegah PMK, Pedagang Hewan Kurban Beri Jamu ke Sapi untuk Menambah Imun

Bupati Yuni memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, untuk membuat aturan tentang kewajiban setiap hewan kurban memiliki SKKH. Aturan itu juga memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keabsahan dan syarat hewan sebagai hewan kurban.

Kepala Disnakkan Sragen, Rina Wijaya, menerangkan tim gabungan TNI, Polri, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan mantri hewan akan memeriksa hewan kurban secara serentak di 20 kecamatan mulai Kamis-Jumat (7-8/7/2022). Setiap tim akan diberi kupon yang sudah distempel resmi dari Disnakakn untuk mendata sapi yang sehat berdasarkan hari.

“Selanjutnya, formulir SKKH yang sudah saya tandatangani dan ditandatangani otoritas veteriner Disnakan diedarkan ke 20 kecamatan pada Rabu (6/7/2022) besok. Saya minta masing-masing camat menunjuk dua personel yang dipercaya untuk menerima formulir SKKH itu karena per kecamatan mendapatkan 200 lembar formulir,” ujarnya.

Baca Juga: Hikmah dan Syarat Sah Berkurban Saat Iduladha

Camat yang akan bertanggung jawab dalam pendistribusian formulir SKKH dan dilarang diperjualbelikan. Camat mengisi formulir itu berdasarkan laporan petugas lapangan yang isinya sama dengan data di kupon dari petugas lapangan.

Tim gabungan dalam pemeriksaan hewan kurban harus berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah yang mengetahui datanya.

Rina juga meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kecamatan untuk sosialisasi ke masjid-masjid tentang hewan kurban yang boleh dan sah disembelih dalam situasi wabah PMK berdasarkan fatwa MUI.

“SKKH itu hanya berlaku selama 12 jam karena bisa saja setelah SKKH diterbitkan kemudian muncul gejala klinis PMK. SKKH tidak bisa diperpanjang. Bila SKKH habis maka takmir masjid bisa mengajukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban lagi untuk mendapatkan SKKH,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya