SOLOPOS.COM - Baju seragam Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa. (Solopos.com-Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dipastikan ditetapkan sebagai cawali-cawawali Solo terpilih sesuai jadwal, Kamis (21/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Rapat penetapan cawali-cawawali terpilih tersebut sebelumnya sempat terancam tertunda karena hingga H-1, Rabu (20/1/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan buku register perkara konstitusi (BRPK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, informasi terakhir, KPU RI sudah menerima Surat Panitera MK Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021. Surat tersebut perihal keterangan PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang diregistrasi di MK beserta lampirannya pada 20 Januari 2021.

Listrik Padam Rusak Peralatan Elektronik, Sejumlah Warga Joglo Solo Protes Ke PLN

Dengan demikian tidak ada alasan untuk menunda penetapan cawali-cawawali Solo terpilih hasil Pilkada 2020. KPU RI juga telah menerima surat panitera MK perihal penyampaian salinan permohonan untuk masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Surat itu diterima KPU RI melalui email pada 19 Januari 2021.

KPU juga telah menerima salinan permohonan untuk masing-masing KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang telat dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Perselisihan Hasil Pemilu

Untuk menindaklanjuti surat dari MK, KPU RI menyampaikan KPU daerah yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bisa melakukan proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil daerah paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan PHPU dalam bentuk e-BRPK.

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, kepada wartawan menyampaikan penetapan cawali-cawawali Solo terpilih sesuai jadwal awal. Sebab, KPU pusat sudah menerima salinan e-BRPK dari MK. "Sesuai jadwal, Kamis [21/1/2031] pukul 13.00 WIB di Hotel Swisbel," ujarnya kepada Solopos.com, Rabu malam.

Menurut Kajad, rapat pleno penetapan cawali-cawawali terpilih mengundang dua pasangan calon, parpol pengusung, pejabat Forkompinda Solo, Ketua DPRD Solo, serta Bawaslu. "Untuk parpol pengusung yang diundang hanya PDIP. Sebab yang mengusung paslon ya hanya PDIP," terangnya.

Sedangkan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan penetapan cawali-cawawali Solo terpilih merupakan tahap terakhir Pilkada Solo 2020 yang dijalankan KPU. Selanjutnya agenda penetapan dan pelantikan pasangan wali kota dan wawali Solo sudah menjadi ranah pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya