SOLOPOS.COM - Pelaku UMKM berdesakan untuk mengumpulkan berkas syarat mendaftar program Bantuan Sosial Produktif tahap II di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Solo, Rabu (12/8/2020). (Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 18.444 berkas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Kota Solo dikirimkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk bisa memperoleh dana bantuan sosial atau Bansos produktif tahap II dari Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Angka sebanyak itu merupakan berkas yang lolos sortir setelah sebelumnya Dinkop UKM Solo membuka pendaftaran terbuka pengajuan permohonan Bansos produktif UMKM pada Senin - Jumat (10-14/8/2020).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinkop UKM Solo, Heri Purwoko, mengatakan sebanyak 18.444 berkas UMKM yang memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kemendikbud Jamin Guru & Murid Dapat Bantuan Paket Data, Begini Mekanismenya

Ekspedisi Mudik 2024

Kini para pelaku usaha ini tinggal menanti pencairan dana Bansos berupa uang sebesar Rp2,4 juta. Namun demikian, lolos atau tidaknya pelaku UMKM bisa memperoleh Bansos sepenuhnya menjadi keputusan Kemenkop UKM.

“Jumlah sebanyak itu di luar pendaftar yang tidak lolos sortir. Ini mengingat banyak yang mengajukan beridentitas warga luar Solo, meski usahanya ada di Solo,” katanya, kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Heri menjelaskan peluncuran Bansos produktif telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo secara virtual pada Senin (24/8/2020) lalu.

Polsek Ciracas Jaktim Diserang Massa Tak Dikenal, 3 Polisi Luka

Kini para pendaftar yang mengajukan permohonan Bansos tinggal menunggu pencairan melalui perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Menurutnya, pencairan dana Bansos dilakukan secara bertahap sampai akhir September 2020.

Berbeda dengan Subsidi Upah bagi Pekerja

Di sisi lain, Bansos produktif untuk UMKM ini berbeda dengan subsidi upah bagi pekerja yang menerima insentif Rp600.000 selama 4 bulan. Subsidi upah pekerja ini dikucurkan dua kali masing-masing Rp1,2 juta. Sedangkan Bansos untuk UMKM disalurkan sekali sebesar Rp2,4 juta.

Sebelumnya, para pelaku UMKM ini harus memenuhi sejumlah kriteria yang wajib dilampirkan saat pengajuan pendaftaran.

Data Nomor Ponsel Siswa di Solo Harus Siap Sebelum 31 Agustus

Ketentuannya adalah memiliki usaha mikro minimal enam bulan lamanya dan menjadi nasabah perbankan BUMN dengan saldo simpanan di bawah Rp2 juta.

Salah satu pelaku UMKM, Nana Catur, mengaku usaha jahit kebaya yang digelutinya sangat terdampak Covid-19. Hal ini lantaran banyak hajatan pernikahan maupun acara-acara tertunda maupun dibatalkan karena pandemik.

“Saya sempat dapat bantuan sosial tunai [BST], ya ini sangat membantu. Saya juga mengajukan Bansos Produktif untuk menambah modal, semoga juga lolos,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya