SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Keuangan daerah ditimpa masalah. Porsi belanja daerah yang diklaim pemerintah sudah mencapai 60 persen ternyata tetap stagnan 30 persen. Rupanya, pembajakan anggaran daerah masih terjadi.

“Terjadi porsi yang tidak seimbang dari pemerintah pusat dan daerah. Banyak pelayanan publik di daerah tidak dapat dilakukan secara optimal,” kata Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah Hadi Prayitno, dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggran (Fitra).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan dia dalam evaluasi akhir tahun 2010 bertajuk Tahun Pembajakan Anggaran Daerah di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta, Minggu (19/12).

Hadi menambahkan, telah terjadi pembajakan anggaran yang mengkhianati kepentingan rakyat. Padahal sekarang ini ada keterbatasan keuangan daerah. Menurutnya, pos anggaran yang rendah tingkat akuntabilitasnya memiliki kerawanan penyimpangan.

“Dari data yang Fitra peroleh ada empat isu pembajakan anggaran, pertama untuk bantuan sosial (Bansos) ada laporan realisasi APBD 2009, terjadi penyimpangan bantuan sosial yang tersebar di 19 provinsi senilai Rp 765,3 miliar,” tutur dia.

19 Daerah yang dimaksud Fitra antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, NTB, NTT dan Sumatera Utara. Kecenderungannya, sambungnya, Bansos dibagikan oleh elit daerah kepada jaringan politik dan pengikutnya saja.

“Modus penyimpangan yang dilakukan pemberian bantuan tanpa adanya pengajuan, pemberian terhadap satu organisasi dan terindikasi adanya bantuan fiktif. Kedua, pelesiran yang mahal oleh elit daerah,” tambah Hadi.

Dari penelusuran Fitra, ditemukan Rp 50,8 miliar belanja perjalanan dinas dibiayai uang rakyat. Uang tersebut disinyalir disalahgunakan oleh elit-elit daerah dengan modus perjalanan fiktif dan tidak ada pertanggungjawabannya. Isu ketiga, belanja penunjang operasional ditemukan penyimpangan senilai Rp 58,4 miliar. Indikasinya, pemberian penunjang kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah yang tidak sesuai dengan aturan.

“Keempat, penyalahgunaan bantuan partai politik. Terdapat Rp 24,6 miliar penyimpangan bantuan yang dilakukan oleh partai politik. Bantuan ini menjadi beban baru bagi anggaran daerah dan tidak bermanfaat apa pun bagi masyarakat,” jelas Hadi.

Menurut dia, lahirnya UU Parpol yang baru, di mana batas keuangan sumbangan parpol menjadi Rp 7,5 miliar ditengarai menjadi lahan baru penyimpangan jika tingkat akuntabilitasnya rendah. Untuk menghindari hal serupa terulang, maka pengelolaan anggaran daerah oleh pemerintah daerah harus dirumuskan.

Perumusannya, imbuh Hadi, adalah dengan penerapan sistem perimbangan keuangan melalui pengajuan perubahan UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah melalui pemberian kewenangan fiskal yang lebih luas dan alokasi lebih besar ke daerah. Selain itu juga perlu melakukan moratorium rekrutmen PNS daerah.

“Dilakukan juga dengan memperketat pengaturan bantuan sosial parpol, operasional dan perjalan dinas,” tutup Hadi.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya