SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Solo mendukung revisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Ketua PCNU Solo, Helmi Sakdillah, mengatakan pernikahan umur 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki tergolong terlalu muda.

Menurutnya, pada usia itu, mereka sedang pada usia sekolah sehingga belum tepat untuk berumah tangga. “Setuju untuk dinaikkan angkanya, agar anak lebih dewasa dan organ reproduksi juga lebih siap,” ujar dia di kantornya, Kamis (28/2).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam aturan perundang-undangan, jelas dia, angka 16 tahun dan 19 tahun tersebut tidak kaku dilakukan karena ada dispensasi yakni di bawah 16 tahun untuk perempuan dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki asal mendapat izin dari pengadilan dengan keadaan tertentu.

Hal itu mengakomodasi adat dan budaya sebagian masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi nikah muda. “Di pedesaan dan di Pantura itu masih ada masih kecil, 15-16 tahun sudah menikah. Dengan begitu, kan bisa dicatatkan di pemerintah,” ujar dia.

Faktor nikah muda bisa karena adat-istiadat, juga karena faktor ekonomi keluarga. Dengan menikah, orangtua merasa lepas dari tanggung jawab yang kemudian dibebankan kepada suami. Faktor lainnya kebiasaan.

“Hanya risikonya, saat keluarga kawin muda [dalam keadaan] miskin, bisa putus di tengah jalan.”

Maka, menikah harus dengan persiapan baik. Menikah muda tentu sah dan tak melanggar aturan namun kehidupan setelah berumah tangga perlu diperhatikan.

Menurut Wakil Ketua PD Muhammadiyah Solo, Subari, batas minimal usai menikah di UU tersebut memang disesuaikan dengan situasi dan masa itu. Saat itu, usia remaja dianggap matang untuk dinikahkan. “Dulu keluar SD/SMP sudah menikah,”kata Subari.

Dengan melihat tujuan perkawinan dan melihat faktor kedewasaan, perlu ada pergeseran menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi. “16 Tahun itu belum dewasa, kelas I-II SMA. Dengan hidup yang berat dan kompleks, butuh kematangan, baik untuk perempuan dan laki-laki. Secara fisik sudah tapi dewasa belum.”

Kedewasaan dapat dilihat dari perkembangan dan cara menghadapi masalah. Usia yang menurut Subari tepat adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki di atas 20 tahun.

Married by Accident

Tidak jarang banyak kasus remaja yang melangsungkan pernikahan. Penyebabnya adalah si perempuan hamil di luar nikah. Menurut Helmi, kehamilan di luar pernikahan merupakan persoalan moral dan lemahnya pengawasan orangtua. Dia juga menyoroti seringnya tindak asusila yang dilakukan oleh remaja, bahkan di tempat-tempat umum.

“Ini perhatian juga bagi pemerintah untuk pengawasan dan membangun fasilitas taman yang lebih terbuka dan penerangan yang cukup. Lihat di Manahan, dulu ada warung-warung, sekarang lebih bersih,” ujar dia.

Selain lingkungan yang mendukung, tindakan tersebut adalah ekses dari menjamurnya konten pornografi. Dengan mengakses konten pornografi, remaja dipaksa masak sebelum waktunya. “Banyak kasus nikah karena terpaksa, berumur tidak lama karena pernikahan itu tidak dengan kesiapan,” imbuh Subari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya