SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan hasil keputusan voting perdamaian antara kreditur jamaah PT First Anugerah Karya Wisata (<a href="http://news.solopos.com/read/20180530/496/919300/bos-first-travel-divonis-20-tahun-penjara">First Travel</a>) dan debitur sekaligus pendiri jasa travel umrah itu yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.</p><p>Pembacaan putusan dipimpin langsung oleh majelis hakim Jhon Tony Hutauruk (hakim ketua), Wiwik Suhartono (wakil hakim I) dan Eko Sugianto (wakil hakim II) dalam sidang putusan perdamaian PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.</p><p>Jhon Tony Hutauruk mengatakan bahwa pemungutan suara perdamaian antara kreditur dan debitur First Travel diterima majelis hakim atas pertimbangan telah memenuhi unsur UU No. 37/2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).</p><p>&ldquo;Hakim mengesahkan perjanjian perdamaian, pada acara berita voting 15 Mei 2018 lalu, dengan pertimbangan perdamaian telah sesuai mekanisme UU Kepailitan dan PKPU. Hakim memerintahkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180403/496/907646/hotman-paris-sebut-syahrini-tak-satu-perak-pun-dari-first-travel" target="_blank">First Travel</a> untuk memberangkatkan kreditur,&rdquo; kata Jhon di dalam ruang persidangan Soebekti 2 PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).</p><p>Dengan demikian, masa PKPU First Travel selama 270 hari telah dipakai maksimal oleh kreditur dan debitur dan terjadi kesepakatan perdamaian melalui voting atau pemungutan suara, pada 15 Mei 2018.</p><p>Saat voting tersebut hadir 47.452 kreditur dengan hasil sebanyak 31.811 kreditur yang memiliki tagihan piutang Rp503,76 miliar menerima proposal perdamaian debitur First Travel. Adapun 15.641 kreditur dengan tagihan Rp245,44 miliar menolak proposal perdamaian.</p><p>Pengurus PKPU First Travel Abdillah mengatakan bahwa setelah pengesahan perdamaian oleh majelis hakim, maka agenda pengurus berikutnya adalah mengawal holomogasi maksimal selama 12 bulan bisa dipenuhi oleh debitur duo pendiri First Travel. Holomogasi adalah jangka pembayaran utang dari debitur atau grace periode sesuai kesepakatan dari kreditur dan debitur dalam proposal perdamaian minimal 6 bulan atau 12 bulan setelah putusan perdamaian dibacakan majelis hakim.</p><p>&ldquo;Debitur meminta holomogasi 12 bulan maksimal terhitung hari ini, 30 Mei 2018 sampai 30 Mei 2019 mendatang. Itu tugasnya First Travel untuk memberangkatkan siapa saja [umrah] dan yang dikembalikan uangnya,&rdquo; kata dia.</p><p>Abdillah mengutarakan sejauh ini belum tahu sumber dana First Travel untuk memberangkatkan para kreditur umrah dan pengembalian uang secara tunai. Hanya saja, menurut dia, ada aset secara resmi senilai Rp20 miliar yang merupakan milik kreditur atau jamaah dan tercatat PN Depok bisa dijadikan dana segar untuk memberangkatan jamaah atau pengembalian uang.</p><p>&ldquo;Saya dengar asetnya itu akan dikembalikan melalui yayasan yang dibentuk sendiri oleh para kreditur. Untuk memastikan aset itu bisa diambil maka yayasan harus bertemu dan berkomunikasi dengan Andika dan Anniesa di PN Depok,&rdquo; tuturnya.</p><p>Sebelumnya, First Travel masuk dalam belenggu PKPU dengan No. 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst yang diputuskan pada Selasa (22/8/2017) lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Abdillah dan Sexio Noor Sidqi sebagai pengurus PKPU dan kurator First Travel.</p><p>Setiawan, salah satu kreditur <a href="http://news.solopos.com/read/20180402/496/907555/bersaksi-di-sidang-first-travel-syahrini-panas-majelis-boleh-saya-lepas-jaket" target="_blank">First Travel</a> asal Depok menyambut baik keputusan dari majelis hakim dan berharap pendiri perusahaan jasa umrah itu mengikuti perintah dari putusan PN Jakarta Pusat.</p><p>&ldquo;Ya saya pribadi tetap ingin diberangkatkan ke Mekkah ya, tidak ingin uang dikembalikan. Saya masih percaya kalau Andika dan Aniesa yang telah berjanji di perdamaian untuk memberangkatkan kami,&rdquo; kata pria berumur 69 tahun asal Depok yang membayar sebesar Rp16,8 juta melalui program promo ke First Travel, pada 2015.</p><p>Di tempat terpisah, dalam waktu bersamaan, PN Depok telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada duo bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.</p>

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya