SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

First Travel meminta penangguhan penahanan bos mereka Andika-Anniesa. Bahkan, mereka mengklaim bisa memberangkatkan 10.000 orang.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel meminta penangguhan tahanan terhadap dua pemiliknya Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Andika dan Anniesa yang juga menjabat sebagai direktur First Travel ini sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan tindakan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Kuasa hukum First Travel, Deski, memohon kepada pihak kepolisan agar permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Dia beralasan penangguhan itu diperlukan agar bos First Travel dapat menunaikan kewajibannya kepada calon jamaah umrah.

“Biarkanlah Anniesa dan Andika mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tolong ditangguhkan penahannya,” katanya seusai sidang permohonan restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Dia bahkan menjamin dapat memberangkatkan 10.000 jamaah ke Mekah pada Oktober-November. Adapun total jamaah yang belum diberangkatkan sebanyak 35.000. Calon jamaah tersebut tergiur paket umrah promo yang ditawarkan First Travel dengan biaya Rp14 juta-Rp16 juta.

“Begini saja, kalau November kami tidak bisa memegang janji kami untuk berangkatkan umrah, tangkap lagi saja Anniesa dan Andika, simpel kan,” tuturnya. Baca juga: Uang First Travel Mengalir ke 15 Negara, Sebagian untuk Hotel & Belanja.

Menurutnya, penangguhan penahanan adalah solusi terbaik agar jamaah bisa berangkat. Dia mengklaim, calon yang melaporkan pemilik First Travel ke kepolisian berjumlah 1.500 orang. Artinya, 33.500 calon jamaah lainnya masih percaya untuk berangkat ibadah umrah melalui First Travel.

Deski meminta calon jamaah untuk tenang. Dia mengungkapkan First Travel memiliki sumber dana untuk memberangkatkan umrah. Dana tersebut di luar rekening yang disebut-sebut hanya berkisar Rp1,5 juta.

Dia berujar akan tetap memberangkatkan jamaah di bawah bendera First Travel, bukan agen perjalanan lainnya. Pasalnya, pencabutan izin dari Kementerian Agama belum berkekuatan hukum tetap.

First Travel tengah mengajukan pembatalan putusan Kemenag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selama sidang di PTUN berlangsung, lanjutnya, First Travel masih dapat meneruskan usahanya. “Selama ini di PTUN, Kemenag selalu kalah jika mengadapi gugatan agen perjalanan yang dicabut izinnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya