SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

First Travel mengaku akan membayar kewajiban kepada 35.000 orang yang belum diberangkatkan umrah ke Mekkah.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengaku akan membayar kewajiban kepada 35.000 jamaah yang belum diberangkatkan umrah ke Mekkah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum First Travel, Putra Kurniadi, menyebutkan perusahaan itu memiliki 70.000 jamaah. Namun, dia beralasan 35.000 orang terakhir mengalami kendala yang menyebabkan keterlambatan keberangkatan.

“Atas keterlambatan tersebut, kami akan mulai memberangkatkan pada Oktober, November dan Desember,” katanya seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

Kendati begitu, putra mengungkapkan tidak semua 35.000 calon jamaah minta diberangkatkan. Sejumlah jamaah meminta pengembalian dana atau refund. Namun, dia tidak mengetahui berapa persentase perbandingan antara jamaah yang tetap ingin berangkat ke Tanah Suci atau meminta pengembalian dana.

Putra menyebut sanggup memberangkatkan umrah, tetapi pihaknya masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Agama. Sementara itu, First Travel akan mengembalikan uang secara bertahap atau parsial bagi nasabah yang meminta refund. Formula ini, sebutnya, akan dimasukkan dalam rencana perdamaian apabila permohonan PKPU nasabah dikabulkan majelis hakim.

Putra menambahkan proses hukum pidana yang menimpa pemilik First Travel cukup menganggu. Hal ini diklaim menghambat kelancaran pemenuhan kewajiban kepada nasabah. Apalagi, kepolisian telah menyegel dua kantor operasional First Travel di Depok dan Jl. TB Simatupang.

Bos First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan ditangkap oleh Kepolisan pada Rabu lalu. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Polisi kini sedang mengembagkan kasus ini ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya