SOLOPOS.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri, saat mengumumkan nama-nama tersangka kasus korupsi yang menjerat Bupati Pemalang di kantornya, Jumat (12/8/2022) malam. (Instagram @official.kpk)

Solopos.com, JAKARTA — Terpilihnya penyeru restorative justice untuk kasus korupsi, Johanis Tanak, sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar disambut gembira ketua komisi antirasuah, Firli Bahuri.

Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri karena kasus pelanggaran etika menerima hadiah terkait Moto GP di Mandalika, beberapa bulan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemilihan Johanis Tanak dilakukan Komisi III DPR RI melalui pemungutan suara, Rabu (28/9/2022).

“Saya menyambut gembira atas pengisian Wakil Ketua KPK. Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden RI dan pimpinan DPR RI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Penyeru Restorative Justice Kasus Korupsi Jabat Wakil Ketua KPK

Firli mengucapkan selamat kepada Johanis Tanak yang pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung itu karena telah menjadi insan KPK.

“Untuk Saudara Johanis Tanak, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya untuk melanjutkan pengabdian di KPK sebagai Wakil Ketua KPK,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Firli Bahuri mengajak Johanis untuk turut serta dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Resmi! Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri Hari Ini

“Selamat datang dan selamat bergabung dalam barisan KPK. Mari bersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili mengundurkan diri pada tanggal 11 Juli 2022.

Adapun soal kekosongan pimpinan KPK telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Keadilan Restoratif, Pencuri Ponsel & Uang Asal Pracimantoro Wonogiri Ini Bebas

Sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat (1) disebut bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Selanjutnya ayat (2) disebut anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan pada ayat (3) dinyatakan bahwa anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

KPK pun menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Baca Juga: Aliansi Anti-Korupsi Desak Dewas KPK Pecat Lili Pintauli

Presiden selanjutnya mengajukan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai calon pimpinan KPK menggantikan Lili.

Pada tahun 2019, keduanya juga ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK namun tidak lolos.

Saat mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK pada tahun 2019, Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya