SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan Novel Baswedan cs atau 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes alih status kepegawaian per 30 September 2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengklaim keputusan KPK merupakan tindakan konstitusional. Dia mengatakan tidak pernah menghalang-halangi niat dan upaya setiap orang untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, hingga menggunakan hak konstitusionalnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami berprinsip hukum adalah panglima sehingga putusan hukumlah yang kita ikuti yang harus kita jalankan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tak Lolos TWK, Ini Sikap Jokowi

Komitmen tersebut juga berlaku terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Firli menyebut KPK melaksanakan mandat  UU No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) No.41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, KPK telah melaksanakan undang-undang tersebut dan peraturan pemerintah serta turunannya dengan menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Namun, diketahui sejumlah pihak mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 19/2019 dan Peraturan KPK No. 1/2021 terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai diskriminatif, maladministrasi, hingga inkonstitusional.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini: Kasus Positif Bertambah 3.948 Orang

 

Sah secara Hukum

Meski demikian, seluruh gugatan tersebut dimentahkan oleh MA dan MK yang memutuskan pelaksanaan TWK hingga hasilnya dinilai sah secara hukum.

“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut kami sungguh menghargai segenap pihak termasuk juga ada beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap undang-undang No.19/2019 dan Peraturan KPK No. 1/2021 pada jalur yang benar,” jelas Firli.

Dengan demikian, hasil TWK yang diselenggarakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 terhadap 1.351 pegawai KPK dihasilkan 1.274 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat, lalu 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan yang tidak hadir sebanyak 8 orang.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: Liverpool vs AC Milan, Inter Milan vs Real Madrid

Lalu dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus, sebanyak 18 orang akhirnya diangkat dan dilantik menjadi ASN setelah dinilai lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya