Harianjogja.com, SLEMAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Lembaga Keuangan Mikro (LKM) beralih menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani menyampaikan opsi tersebut masih bersifat usulan. Latar belakang wacana tersebut didasari dari persoalan pemerintah daerah (pemda) yang belum siap mengawasi keberadaan LKM.
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
Kendati demikian, tegas dia, bukan berarti opsi tersebut dapat segera direalisasikan. Sebab perubahan menjadi PT atau koperasi juga masih membutuhkan persiapan dan waktu. Adapun tujuan OJK melempar usulan tersebut ialah mengarahkan LKM agar dapat dikelola lebih profesional.
“Terutama untuk menyiapkan manager bagi LKM agar lembaga ini dapat dijalankan oleh orang-orang profesional. Kami juga akan melatih orang-orang Pemda untuk jadi pengawas,” ujarnya dalam seminar yang bertajuk Peran OJK dalam Membangun Perekonomian Rakyat di Grha Sabha Pramana, Senin (5/5/2014).
Ditegaskan Djaelani, jika dana masyarakat yang ada di LKM dikelola secara baik dan benar, maka dana-dana tersbut akan bermanfaat untuk membangun roda perekonomian masyarakat.
“LKM harus berfungsi besar dalam membangun perekenomian masyarakat. Ini dapat dilakukan jika lembaga ini dikelola dengan profesional,” katanya.