SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2017 tak lama lagi akan diterapkan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Masa pengajuan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2017 telah ditutup, Rabu (21/12) pukul 00.00 WIB lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan UMKM Karanganyar, tak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan. Artinya mereka wajib membayar upah sesuai UMK 2017.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar, Agus Heri Bindarto saat ditemui Solopos.com, Kamis (29/12/2016). “Dari 900-an perusahaan tak ada satu pun yang minta penangguhan,” ujar dia.

Untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut membayar upah pekerja sesuai UMK 2017, menurut Agus, pihaknya akan menerjunkan sejumlah tim secara rutin, dan insidentil.

Bila didapati perusahaan yang tak membayar upah sesuai UMK, perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi. “Sanksi tentu saja ada, termasuk diharuskan membayar sesuai UMK,” imbuh dia.

Agus menjelaskan, masa permohonan penangguhan pelaksanaan UMK dibuka untuk mewadahi perusahaan yang kondisi keuangannya pas-pasan. Secara aturan mekanisme itu dibolehkan.

“Saat tak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, artinya mereka mampu secara finansial. Tinggal kita pantau dan awasi bersama pelaksanaanya di lapangan,” sambung Agus.

UMK Karanganyar 2017 ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sebesar Rp1.560.000 per bulan. Terjadi peningkatan sebesar Rp140.000 per bulan bila dibandingkan UMK 2016. Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani, saat ditemui wartawan mengatakan Dinsosnakertrans harus serius dalam memantau pelaksanaan UMK tahun depan.

Jangan sampai ada pengusaha yang nakal dengan tak membayar upah pekerja sesuai UMK. “Percuma membahas UMK tiap tahun kalau upah yang dibayarkan tak sesuai ketentuan,” tutur dia.

Politikus PDIP tersebut menyatakan komitmennya untuk turut mengawal pelaksanaan UMK 2017. Secara insidental Komisi D DPRD akan memantau pelaksanaan UMK di perusahaan.

Endang juga meminta pekerja yang tak dibayar sesuai UMK supaya melapor ke DPRD. “Setiap aduan yang masuk akan kita tindak lanjuti. Jangan sampai temen buruh dikorbankan,” imbuh dia.

Tak hanya UMK, menurut Endang perlu pengawasan pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan. Dia tidak ingin ada perusahaan yang membuat perjanjian yang melanggar UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya