SOLOPOS.COM - Logo halal (Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Sayangnya, logo halal baru itu mengundang kontroversi.

Dengan penetapan logo baru ini, maka label halal yang selama ini diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi. Sayangnya, desain logo yang tidak biasa itu pun menjadi perbincangan publik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika dilihat sekilas, desain huruf hijaiyah dalam label tersebut dinilai seperti gunungan wayang. Padahal, huruf tersebut merupakan suatu bentuk kaligrafi dengan jenis khat kufi yang didesain mengadaptasi nilai kearifan lokal Indonesia.

Baca juga: Label Halal Baru Berlaku 1 Maret, Logo Lama Tetap Boleh Digunakan

Filosofi

Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, label halal baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemenag.go.id, Senin (14/3/2022).

Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf ?a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal. Bentuk itu bermakna semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca juga: Berbentuk Gunungan Ungu, seperti Ini Filosofi Logo Halal Baru Indonesia

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya