Jakarta [SPFM], Pengusaha bioskop dapat bernafas lega menyusul, dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan, yang mengatur tentang pajak fim cerita impor. Peraturan tersebut dirasa akan menyelesaikan kisruh aturan pajak film yang membuat film Motion Picture Association (MPA) Amerika Serikat menolak, mengizinkan filmnya tayang di semua bioskop Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GBPSI) Johnny Syafruddin di Jakarta, Sabtu (16/7) mengatakan, impor film tinggal menunggu waktu. Jika izin impor sudah diberikan oleh Ditjen Bea dan Cukai, maka penonton Indonesia akan dapat menikmati Harry Potter 7 dan Transformers, sedangkan masalah Bea Masuk Atas Hak Distribusi Film Impor sebesar 10 %, telah diselesaikan melalui PMK. Johnny menambahkan, satu bioskop di Palu tutup sementara 68 gedung bioskop kelas menengah lainnya terpukul, karena adanya masalah impor film itu.[miol/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi