Deportasi itu adalah bagian dari operasi yang melibatkan badan penegak hukum Fiji dan China menyusul operasi serupa di Indonesia dan Kamboja.
Solopos.com, SUVA – Negara Republik Kepulauan Fiji mendeportasi 77 warga negara China yang dituding mendalangi penipuan melalui telepon dan internet dengan korban warga di daratan Tiongkok.
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Dilansir Xinhua, Rabu (9/8/2017), penangkapan dan deportasi massal tersebut merupakan bagian dari operasi selama sebulan yang melibatkan badan penegak hukum Fiji dan China menyusul operasi serupa di Indonesia dan Kamboja pekan lalu.
Pelaku kejahatan siber yang mengincar korban di China kian sering menyalahgunakan kemajuan teknologi untuk beroperasi dari luar negeri sebagai upaya menghindari penangkapan pihak berwenang.
Jaringan di Fiji diduga mendalangi lebih dari 50 kasus penipuan dengan total kerugian yang dialami para korban di Tiongkok mencapai lebih dari enam juta yuan atau setara Rp12 miliar, menurut keterangan kepolisian Fiji, Selasa.
Para tersangka diterbangkan ke Changchun, Provinsi Jilin, wilayah timur laut China.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban ditipu senilai 1,3 juta yuan atau sekitar Rp2,58 miliar dan kemudian bunuh diri. Pihak berwenang akhirnya melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan jaringan judi dan taruhan online ilegal yang melibatkan lebih dari 200 tersangka di Cgina, Indonesia dan Fiji dengan total kerugian hampir 100 juta yuan.