SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

FGD RUU Penyandang Disabilitas dilaksanakan di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Solo untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Solopos.com, SOLO — Untuk memastikan sekaligus memantau pelaksanaan Undang Undang Penyandang Disabilitas, penting dibentuk lembaga yang bersifat nasional maupun daerah yang berisfat independen.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Hal ini penting, agar pelaksanaan undang-undang bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Ema Widiati Kasi Kemensos saat menjadi nara sumber Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU Penyandang Disabilitas di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) Prof Dr Soeharso, Senin (25/5/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Ema, ada sejumlah draf RUU telah dirancang sejumlah pihak yang berkompeten, dimana secara umum draf itu cukup mengakomodasi berbagai hak penyandang disabilitas. Hanya saja, draf itu masih perlu dirangkum ke dalam konsep yang lebih terstruktur, efisien, dan efektif.

Soal pentingnya lembaga independen sebagai pemantau ini disebutkan Ema Widiati juga peserta FGD Pamikatsih Sapto. Keduanya menyontohkan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1997 tentang kewajiban perusahaan mempekerjakan 1% difabel misalnya, namun implementasinya sudah 18 tahun ini tidak jelas.

“Begitu banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UU No 4/1997 soal 1% pekerja difabel itu nyatanya tidak diberi sanksi apa-apa. Sudah 18 tahun UU itu tidak diimplementasikan secara baik,” tegas Pikat Sapto.

Oleh karena itulah, Pikat berharap UU Penyandang Disabilitas sebagai pengganti UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat nantinya bukan lagi undang-undang sekadar peraturan mati tanpa implementasi dan pengawasan yang jelas.

Menanggapi persoalan itu, Ema Widiati Kasi Kemensos selaku nara sumber dalam FGD RUU Penyandang Disabilitas ini menyatakan akan mempertegas keberadaan lembaga endependen yang memantau implementasi UU Penyandang Disabilitas.

“Dalam draf yang berisi 206 pasal, maupun draf 104 pasal, sudah ada lembaga yang disebut Komisi Nasional Disabilitas Indonesia meskipun komisi daerah belum disebut. Namun pada draf yang 104 sudah ada, jadi ini nanti akan kami perhatikan secara serius,” kata Ema Widiati. (Mulyanto Utomo/JIBI/SOLOPOS)

Nara sumber FGD RUU Penyandang Disabilitas Ema Widiati (tengah) dan Miftakhul Huda (kanan).

Nara sumber FGD RUU Penyandang Disabilitas Ema Widiati (tengah) dan Miftakhul Huda (kanan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya