SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Muhammad Arif Yuwono,17, pelukis mural Jogja Ora Didol divonis hukuman percobaan kurungan tujuh hari dan denda Rp1.000 dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (10/10). Ia mengaku tidak kapok atas hukuman itu.

Fakta ini berbeda dengan pernyataan Walikota Jogja, Imam Priyono sebelumnya, yang menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah membebaskan remaja pelaku vandalisme.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hakim Susanti Isnu Wahyudi mengatakan Arif terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Perda No 18/ 2002 tentang pengelolaan kebersihan. Arif dilarang melakukan pelanggaran hukum selama 14 hari ke depan atau nanti bisa dikenakan hukuman tujuh hari penjara.

Aksi kreatif Arif, menurut dia sebaiknya dilakukan di media yang tepat. Pasalnya, lokasi tempat Arif menebalkan tulisan Jogja Ora Didol merupakan tempat hunian warga.

Tri Jaka, Petugas Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja mengatakan, dua teman Arif tidak ditangkap, karena masih di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya