SOLOPOS.COM - Ferry Irawan dan istrinya. (Instagram/@ferryirawanoffcial)

Solopos.com, SOLO-Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Anggia Novita kepada suaminya, artis Ferry Irawan.

Ada dua poin yang menjadi pertimbangan keputusan talak perceraian Ferry Irawan dan istrinya, Anggia Novita. Alhasil hakim pun mengabulkan gugatan cerai itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini agendanya adalah putusan dan alhamdulillah sudah diputus oleh majelis hakim sudah jatuh talak 1,” kata Yogi Widodo selaku kuasa hukum Anggia, usai sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Menurut Widodo, hakim mengabulkan gugatan cerai kliennya karena dua hal. Pertama, Ferry tak lagi menafkahi Anggi, sapaan akrab Anggia Novita.

“Dan yang kedua karena pihak mas Ferry meninggalkan Mbak Anggi ketika Mbak Anggi dalam keadaan sakit. Itu poinnya,” ujar Yogi seperti dikutip dari suara.com, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Deretan Artis Kehilangan Motor, Dimaling Hingga Dibawa Kabur Karyawan

Kuasa hukum Anggia Novita mengatakan pembacaan kesimpulan itu dibacakan majelis hakim dan tak dibantah pihak Ferry Irawan. “Kesimpulan dari kami bahwa memang dalam persidangan terbukti. Tidak dibantah pula oleh kuasa hukumnya bahwa Mas Ferry pergi meninggalkan rumah ketika Mbak Anggi masih sakit,” kata kuasa hukum Anggia Novita, Yogi Widodo usai sidang.

Kemudian, masih dalam kesimpulan, Ferry Irawan dikatakan tidak memberi nafkah baik lahir maupun batin selama lebih dari tiga bulan.

“Tidak memberikan nafkah wajib selama lebih dari tiga bulan. Syarat minimum tidak diberikan nafkah wajib dari suami pada istri selama minimum tiga bulan saja, suami-istri berhak untuk menggugat atau mengajukan permohonan cerai,” kata Yogi menjelaskan.
Dalam kesimpulan tersebut, kedua belah pihak juga sudah satu suara untuk pisah. Putusan cerai pun akan diumumkan dua minggu kemudian.

“Kuasa hukum Mas Ferry juga sama skali tidak membantah. Artinya memang tetap menyetujui adanya perceraian ini, jadi putusan majelis hakim pekan depan,” tuturnya.

Senada dengan tim kuasa hukum Anggi, pengacara Ferry Irwan membenarkan bila kliennya sudah resmi berpisah. “Hasil dari putusan perkara Ferry Irawan dan Anggi sudah diputus per hari ini. Isinya adalah talak satu. Jadi tidak lagi ada hubungan suami istri antara Ferry dan Anggi jadi sudah selesai per hari ini,” kata Lapanah Siragih, kuasa hukum Ferry Irawan.

Baca Juga: Perempuan Lebih Mudah Kedinginan? Ini Penjelasan Para Ahli

Walau sudah resmi bercerai, Lapanah menyarankan agar komunikasi mereka tetap bisa berjalan dengan baik.
“Secara pribadi saya mau bilang sama mereka tamat. Supaya dapat menjalani kehidupan yang baru. Kalau bisa kalian berdua bersilaturahmi saja tetap istilahnya langgeng dan panjang umur,” katanya.

Ferry Irawan digugat cerai Anggia Novita di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 26 Juli 2021. Gugatan tersebut didaftarkan Anggia melalui e-court atau sistem online.
Ini bukan kali pertama Anggia Novita menggugat cerai Ferry Irawan. Pada 2018, dia pernah melakukan hal serupa, permasalahan itu diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya