SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Ferdy Sambo akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tersangka pada Senin (17/10/2022).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut majelis hakim kasus Ferdy Sambo diketuai Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut profil majelis hakim yang akan menangani kasus pembunuhan Brigadir J seperti dikutip Solopos.com, Rabu (12/10/2022):

1. Wahyu Iman Santosa

Wahyu Iman Santosa sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dia menduduki jabatan Ketua PN kelas IA Denpasar.

Salah satu kasus yang pernah dia mimpin dalam persidangan di PN Jaksel adalah praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

2. Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak sebelum bertugas di PN Medan. Dia sempat menangani sidang perkara pembunuhan hingga akhirnya pindah ke PN Jaksel pada 2021.

Dia pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh R.J. Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2021.

Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat pembina utama madya, dan pendidikan terakhir Morgan adalah S2.

3. Alimin Ribut

Sebelum menjabat di PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.

Di PN Jakarta Selatan, dia terdaftar dalam golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.

Kasus yang baru ditanganinya adalah soal pernikahan beda agama.

Dia pernah mengizinkan sepasang suami istri yang beda agama untuk dicatat administrasi kenegaraannya.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ayo Kawal Persidangan Ferdy Sambo demi Keadilan

Untuk terdakwa kasus penghalangan penyidikan dengan tersangka Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.

Sementara, untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kapolri Tegur Kadiv Humas Terkait Tragedi Kanjuruhan

Para terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Sudah Dipecat Polri, Ferdy Sambo Masih Dikawal Ketat Brimob di Kejagung

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Profil Hakim dan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya