SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, membantah kesaksian mantan bawahannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dia akan bertanggung jawab apabila Bharada E mengartikan perintah “hajar Cad” sebagai petunjuk untuk menembak Brigadir J.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu [sebagai] perintah penembakan [terhadap Brigadir J] dari saya, [maka] saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

“Tetapi, kita [Ferdy Sambo dan Richard Eliezer] yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” imbuh dia.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan bantahan lain atas kesaksian Bharada E. Kesaksian yang ia bantah adalah keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah di Jl. Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga : Eliezer: Putri Candrawathi Ikut Bersihkan Sidik Jari Almarhum Yosua

Kemudian, Ferdy Sambo juga membantah telah mengatakan, “harus kasi mati anak ini”, “kamu bunuh Yosua”, dan pernyataan “kau tambahkan amunisi”.

Ia juga membantah telah bertanya apakah Eliezer sudah mengisi senjata. Bantahan Ferdy Sambo yang lain terkait memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut.

Sambo juga membantah telah mengatakan “kau tembak” dan juga membantah dirinya menembak. “Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam. Kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu. Saya jelas-jelas membuka pintu,” tutur Sambo.

“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.

Bharada E menanggapi bantahan Sambo dengan mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya. “Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.

Baca Juga : Sidang Kasus Brigadir J Panas, Bharada E Adu Mulut dengan Penasihat Hukum Sambo

Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan primer, yakni melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya