SOLOPOS.COM - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkapan layar Youtube).

Solopos.com, SOLO–Vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menjadi perbincangan hingga saat ini.

Vonis mati Ferdy Sambo dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Respons atas vonis mati mantan Kadiv Propam Polri itu terjadi di berbagai ruang, termasuk media sosial.

Di media sosial, warga internet (warganet) melontarkan pendapat atau asumsi liar tanpa didasari pendapat/dalil hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pantauan Solopos.com di Twitter, Kamis (16/2/2023), salah satu warganet menarasikan UU tentang hukuman mati direvisi dengan cepat setelah Ferdy Sambo divonis mati.

Narasi itu disampaikan warganet yang mengatasnamakan Kedaulatan Ditangan Rakyat melalui akun @TamaPutra99. Akun itu mengaitkan vonis mati Ferdy Sambo dengan eksekusi mati Freddy Budiman, gembong narkoba kelas kakap.

“Vonis mati yang berbanding terbalik, Eksekusi mati Freddy Budiman dipercepat krn diduga ia akan bernyanyi terkait org2 yg terlibat dibisnis nya. Sejak Vonis mati Ferdy Sambo, komnas HAM mengatakan hukuman mati hrs dihapus. Bahkan, sebelum divonis, UU hukuman mati dgn cepat direvisi,” tulis akun @TamaPutra99 pada Rabu (15/2/2023).

Cuitan itu disertai tangkapan layar berita tentang peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman yang ditolak dan hakim memerintahkan Freddy segera dieksekusi. Selain itu disertai foto Ferdy Sambo.

Ada pula pihak yang menyebarkan video penjelasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengenai hukuman mati alternatif tanpa diberi penjelasan latar belakang atau konteks penjelasan yang disampaikan.

Alih-alih memberi penjelasan mengenai konteks ihwal hukuman mati yang disampaikan Wamenkumham, video itu justru diberi keterangan yang menunjukkan asumsi liar.

“Ketika Sambo mau di hukum mati mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat,” tulis di keterangan video itu.

Dalam video itu, Wamenkumham yang didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut dengan diberlakukannya KUHP baru hukuman mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan.

“Artinya hakim tidak bisa langsung memutus menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan sepuluh tahun. Jika dalam waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” ucap Wamenkumham dalam video itu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Wamenkumham Eddy Hiariej memberi penjelasan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.

Dia menyampaikannya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada 28 November 2022. Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej tersebut tertuang dalam Pasal 100 ayat (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya