SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo. (Tribatanews.polri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Irjen Pol Ferdy Sambo masih simpang siur.

Versi pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo nekat menghabisi anak buahnya tersebut karena kisah asmaranya dengan seorang polwan cantik dibocorkan oleh Brigadir J.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Sedangkan versi Ferdy Sambo, ia marah karena Brigadir J melecehkan istrinya.

Versi lainnya yang kini berkembang, Brigadir J memegang rahasia Ferdy Sambo terkait perjudian dan sabu-sabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Terancam Penjara 4 Tahun, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Putri Sambo

Versi terakhir ini belum mendapat konfirmasi resmi dari Mabes Polri.

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengaku mendengar isu liar terkait perjudian dan sabu-sabu tersebut dalam kasus Ferdy Sambo.

Namun ia meminta Kapolri fokus mengusut kasus pembunuhan Brigadir J dahulu sebelum mengusut tentang isu liar perjudian dan sabu-sabu.

Baca Juga: Saat Dituduh Melecehkan, Brigadir J Berada di Luar Rumah Ferdy Sambo

“Tapi kalau dibuka-buka semua ada kasus lain, kasus lain banyak juga. Makanya saya katakan udahlah ke kasus ini aja, jangan melebar ke soal judi, narkoba nanti aja. Yang ini dulu, kasus pembunuhan ini dulu,” kata Mahfud Md. seperti dikutip Solopos.com dari tayangan podcast YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu (13/8/2022).

Entah terkait atau tidak dengan isu liar tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo di saat bersamaan menginstruksikan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian.

Perintah Kapolri itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto.

Baca Juga: Marah ke Sambo, Istri Hendra Kurniawan: Suami Saya Hancur Seketika

“Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” kata Agus Adrianto, beberapa hari lalu.

Terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak berseliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Kasus Disetop, Tidak Ada Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Dedi Prasetyo sempat membongkar Surat Telegram [ST] Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang meresahkan masyarakat.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” kata dia.

Baca Juga: Dipaksa Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas karena Pasal Ini

Dedi mengatakan, para pelaku judi online slot bisa dijerat dengan UU ITE.

“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegas jenderal bintang dua ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya