SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan tak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Pemberhentian terhadap Ferdy Sambo sebagai polisi hanya dilakukan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Seperti diberitakan, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) tingkat banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas pemberhentiannya sebagai polisi.

Baca Juga: Kapolri Akui Putri Sambo Tak Ditahan karena Rekomendasi Komnas Perempuan

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan sidang menguatkan putusan sidang etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi,?????? hasil putusan sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”

Baca Juga: Putri Sambo Buatkan Rekening Atas Nama Bripka Ricky dan Brigadir Josua

“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” kata Dedi.

Berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.

Dedi menegaskan keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo berupa peninjauan kembali.

Baca Juga: Curhat Nikmir ke Pria Diduga Ferdy Sambo: Dari Narkoba hingga ASI Tak Keluar

“Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” kata Dedi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Eks Kabareskrim: Putri Sambo Tidak Ditahan Bentuk Penghormatan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya