SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (IG @divisipropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dilaporkan ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Laporan itu dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

“Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kala itu mereka bertemu Ferdy Sambo terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).

Pertemuan itu dilakukan saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Setelah pertemuan berakhir, kedua anggota staf LPSK disodori dua amplop berisi uang oleh seseorang yang diduga utusan Ferdy Sambo.

Baca juga : Hanya Allah, Putri Sambo, dan Brigadir J yang Tahu Kejadian di Magelang

Uang dari Bapak

“Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 cm. Dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang,” ucap Roberth.

Orang suruhan tersebut mengatakan bahwa uang itu berasal dari seseorang yang disebutnya bapak.

“Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” ucapnya.

Baca juga : IPW: Brigadir J Tahu Praktik Lancung Ferdy Sambo

Upaya suap yang diduga dilakukan Ferdy Sambo itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

“TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya berharap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya