SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan yang ia tujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pencabutan gugatan itu salah satunya mempertimbangkan reaksi publik atas upaya hukum Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Arman Hanis menjelaskan Ferdy Sambo beserta keluarga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum PTUN pada 29 Desember 2022 lalu.

Pencabutan gugatan, klaim Arman Hanis, juga sangat dipengaruhi kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

“Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ucap Arman Hanis, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengungkapkan Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya.

“Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman Hanis.

“Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya