Solopos.com, JAKARTA — Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kammarudin Simanjuntak, mengomentari langkah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengajukan banding saat sidang Komisi Kode Etik Polri.
Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang KKEP tersebut diselenggarakan pada Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Kammarudin upaya banding itu merupakan bentuk akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapat hak pensiun.
“Akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” kata Kammarudin kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dia pun mengingatkan kepada Komisi Kode Etik Polri untuk mengacuhkan upaya banding yang diajukan Sambo. “Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan,” ungkapnya.
Baca Juga : Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo
Lebih lanjut, kata Kammarudin, keluarga Brigadir J mengapresiasi putusan Komisi Kode Etik yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Ferdy Sambo. “Keluarga sangat apresiasi,” ungkap dia.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengajukan banding atas putusan PTDH saat sidang KKEP. “Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Ferdy Sambo saat sidang KKEP, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengacara Brigadir J Soal Sambo Ajukan Banding: Akal-Akalan Dia Buat Dapat Hak Pensiun